Pajak Sembako
Soal Pajak Sembako Masyarakat Diminta Tak Khawatir, Masih Menunggu Pandemi Covid-19 Usai
Terkait prokontra pajak sembako, masyarakat dinilai tidak perlu khawatir kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter
“Masih butuh periode panjang untuk tau hasil akhirnya seperti apa (PPN sembako). Kerugiannya adalah ketika kita termakan kegaduhan ini,”jelas dia.
Pieter menjelaskan, secara teori ekonomi, kenaikan pajak berdampak negatif kepada ekonomi karena sifatnya mengerem aktifitas sosial ekonomi.
Di sisi lain, inisiatif pemerintah untuk mengejar pajak memang harus dilakukan, tapi pemerintah harus bijak.
“Pajak tidak harus dikejar sedemikian rupa, artinya kita harus menerima defisit itu terjadi, ketika itu terjadi kita harus menerima juga pemerintah melakukan utang. Di sini, pemerintah harus bijak kapan harus mengejar pajak, atau pajak mana yang harus dikejar,”tegas dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menegaskan, pemerintah tidak akan menarik PPN untuk sembako dan sekolah tahun ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah saat ini fokus memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
"Jadi tidak benar kalau bakal ada pajak dalam waktu dekat, pajak sembako, jasa pendidikan, kesehatan, besok, atau bulan depan, tahun ini dipajaki. Tidak," kata Yustinus dalam webinar, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Sembako Bakal Kena Pajak, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Berpotensi Langgar Sila Kelima
Baca juga: KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Tersangka, Diduga Terima Suap Pajak Rp 15 Miliar
* Pakar UGM: Ada Alternatif Sumber Pajak Lain
Pemerintah memiliki rencana untuk memberlakukan pajak terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.
Jika rencana tersebut diimplementasikan, ada banyak bahan pokok yang dikenai pajak. Di antaranya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.
Ketua Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) Universitas Gadjah Mada (UGM) , Prof. Catur Sugiyanto, menolak rencana pemerintah dan DPR memberlakukan pajak terhadap barang kebutuhan pokok.
Sebab pajak tersebut dinilai semakin memberatkan masyarakat yang saat ini sudah terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Sebaiknya sembako tidak diberi PPN sampai kapan pun, carilah sumber pajak yang lain,” kata Catur dilansir dari laman UGM.
Apalagi, sembako tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).