Pajak Sembako
Soal Pajak Sembako Masyarakat Diminta Tak Khawatir, Masih Menunggu Pandemi Covid-19 Usai
Terkait prokontra pajak sembako, masyarakat dinilai tidak perlu khawatir kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter
Bila sebelumnya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tidak dikenakan PPN. Namun, pada draf revisi aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukkan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Menurut Catur, di negara maju sebenarnya tidak pernah menerapkan aturan pemberlakukan pajak pada bahan pokok karena dianggap itu menjadi kebutuhan dasar bagi orang untuk memenuhi sumber pangan. “Negara maju tidak memberlakukan seperti itu,” ujarnya.
Dalam pandangannya, sangat tidak elok dan kurang pas jika pemerintah menerapkan aturan pajak pada sembako.
Selain menjadi kebutuhan dasar agar tetap bisa hidup meski dalam kondisi terbatas, pemberlakuan pajak pada situasi pandemi sungguh makin menyengsarakan rakyat miskin.
“Kita itu hidup dari sembako jika dipajaki itu rasanya kurang pas,” katanya.
Baca juga: Bupati HSS Minta Masyarakat HSS Bayar Pajak Tepat Waktu
Baca juga: DJP dan Pemerintah Daerah Tabalong Bersinergi Optimalkan Penerimaan Pajak
Selain menolak PPN sembako, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM ini juga meminta pemerintah untuk terbuka dan transparan menyampaikan kondisi APBN sekarang ini hingga bisa muncul ide untuk menarik pajak pada barang sembako.
Menurutnya, rencana kebijakan menarik pajak dari sembako mengindikasikan bahwa APBN Indonesia genting dan perlu diselamatkan.
Namun, kondisi itu perlu disampaikan secara terbuka. Meski pajak sebagai bentuk sumbangsih warga untuk negara.
Namun menarik pajak dari sembako menurutnya sangatlah tidak tepat, pemerintah perlu mencari alternatif sumber pendapatan lain dan melakukan penghematan secara besar-besaran serta memperkuat pengawasan.
“Governance, keterbukaan, pengawasan harus ditingkatkan agar tidak banyak uang negara yang dikorupsi,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN Sembako Diperkirakan Baru Berlaku Saat Pandemi Covid-19 Usai", dan "Sembako Bakal Kena PPN, Pakar UGM: Ada Alternatif Sumber Pajak Lain",