BLT Dana Desa

Cara Daftar BLT Dana Desa Rp 300.000, Akses Link sid.kemendesa.go.id Cek Daftar Penerima

Cara cek daftar penerima dapat dilakukan secara online mengklik link kemendesa.go.id.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Diskominfo Kabupaten Tanahbumbu
Penyaluran BLT Dana Desa di Desa Saring Sungai Binjai Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak semua bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, ada kriteria tersendiri yang wajib dipenuhi calon penerima.

Inilah kriteria penerima BLT Dana Desa berdasarkan peraturan pemerintah.

Cara cek daftar penerima dapat dilakukan secara online mengklik link kemendesa.go.id.

BLT Dana Desa terus disalurkan pada Juni 2021 ke masyarakat desa yang kurang mampu.

Baca juga: Siapkan Fotokopi EKTP dan KK, Inilah Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Baca juga: Cara Mendapatkan Subsidi Listrik Bulan Juni, Per 1 Juli 2021 Pemerintah Menghentikan Subsidi

Berbagai program BLT masih terus disalurkan ke masyarakat sebagai stimulus selama pandemi Covid-19.

Di antaranya ada BLT Dana Desa, merupakan bantuan yang diserahkan kepada keluarga kurang mampu yang berada di desa.

ILUSTRASI - Dana desa.
ILUSTRASI - Dana desa. (TRIBUNNEWS.COM)

Pandemi Covid-19 tak kunjung berakhir, pemerintah pun masih mengucurkan dana bantuan pada masyarakat.

Setidaknya masih ada lima bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di Juni 2021.

Bantuan tersebut berupa BLT UMKM, Bansos Tunai Rp 300 ribu, PKH, program sembako, dan BLT Dana Desa.

Untuk mengecek penerima bansos tersebut, masyarakat cukup mengakses sejumlah situs masing-masing kementerian atau pihak penyalur.

Seperti misalnya BLT Dana Desa, penerima hanya perlu mengakses situs sid.kemendesa.go.id untuk mengetahui daftar penerima bantuannya.

Diketahui, pembagian BLT Dana Desa berlangsung selama Januari hingga Desember 2021.

Baca juga: 21 Hari Lagi Usulan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Berakhir, Cek banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum

Sementara itu, realisasi penyaluran bantuannya per Mei 2021 sudah mencapai Rp 21,9 triliun.

Sedangkan, besaran BLT Dana Desa yang akan disalurkan sebesar Rp 300.000.

*Syarat Penerima BLT Dana Desa

Meski demikian, tidak semua warga desa mendapatkan BLT Dana Desa.

Ada beberapa syarat dan kriteria keluarga penerima manfaat ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.

2. Tidak termasuk penerima bantuan:

- Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Sembako

- Kartu Pra Kerja

- Bantuan Sosial Tunai

- Program bantuan sosial pemerintah lainnya

Apabila keluarga penerima manfaat merupakan petani, BLT Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.

*Sanksi Jika Desa Tak Bagikan BLT Dana Desa

Masih merujuk pada PMK di atas, jika Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan di Tahun Anggaran 2021, akan dikenakan sanksi.

Sanksi itu berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022.

Pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasar hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.

Baca juga: Arab Saudi Buka Kuota Haji Sebanyak 60.000, Indonesia Dipastikan Tak Dapat Jatah

Hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.

*Cara Cek Penerima BLT Dana Desa

- Akses laman sid.kemendesa.go.id.

- Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa

- Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT DD.

- Pilih menu BLT DD.

- Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul

Daftar ini memuat sejumlah nama penerima BLT Dana Desa lengkap dengan alamatnya.

Anda hanya perlu men-scroll atau menggulir daftar nama penerima BLT Dana Desa yang telah diurutkan sesuai abjad.

BLT - Warga di Kecamatan Takisung semringah menerima BLT Dana Desa yang diseahkan Bupati Sukamta, akhir pekan tadi.
BLT - Warga di Kecamatan Takisung semringah menerima BLT Dana Desa yang diseahkan Bupati Sukamta, akhir pekan tadi. (istimewa/humas pemkab tanahlaut)

*Realisasi penyaluran BLT Dana Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) hingga 28 Mei 2021 sebesar Rp 21,94 triliun.

Angka tersebut sekitar 30,4 persen dari anggaran BLT-DD pada tahun ini senilai Rp 72 triliun.

"Jadi telah tersalurkan Rp 21,9 triliun atau 30,48 persen dari total dana desa keseluruhan," kata Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief saat Dialog Produktif bertajuk Kabar BLT Dana Desa, Jumat (28/5/2021).

Menurutnya, realisasi BLT Dana Desa pada Januari tersalurkan Rp 1,28 triliun ke 58.108 desa yang diperuntukkan bagi 4.277.756 keluarga penerima manfaat (KPM).

Kemudian, pada Februari tersalurkan ke 37.948 desa dengan jumlah 2.836.387 KPM sebanyak Rp 850 miliar.

Sedangkan, pada Maret realisasi BLT-Dana Desa mencapai Rp 507 miliar, dimana dana untuk 22.565 desa dengan menyasar 1,6 juta KPM.

"Lalu April kami sudah cairkan Rp294 miliar di hampir 1 juta KPM. Mei ini kami sudah mencairkan Rp 159 miliar di 531.000 penerima manfaat," tuturnya.

Ia menyebut, penyaluran BLT Dana Desa tidak lepas dari berbagai kendala, mulai dari belum ditetapkannya Peraturan Kepala Desa tentang daftar KPM BLT Dana Desa.

Kemudian, keadaan geografis sulit dijangkau, hingga perlunya penyesuaian antara DTKS dan data jaring pengaman sosial lainnya.

"Kepala desa belum definitive, ini menjadi kendala. Kadang mereka merasa ragu untuk melakukan penandatanganan dan penetapan sehingga masih membutuhkan waktu untuk penyesuaian-penyesuaian," tuturnya. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved