Cryptocurrency
Investasi Uang Kripto alias Cryptocurrency Kian Diminati, Pengawasan dari Regulator Disoroti
Mata uang digital alias cryptocurrency atau uang kripto kian diminati masyarakat. Namun regulatornya seakan jalan sendiri-sendiri.
"Misalnya OJK terus memberikan peringatan mengenai bahaya investasi aset kripto dikarenakan nilai yang fluktuatif, tidak memiliki underlying asset dan tidak dalam pengawasan OJK. Banyak kalangan tidak setuju karena aset kripto memiliki analisa fundamental investasi yang berbeda dengan saham," tegasnya.
Ditambah lagi, lanjut Deni, penggunaan teknologi blockchain yang terdisentralisasi, memiliki tingkat keamanan yang tinggi. Dan, otoritas penuh berada di tangan komunitas dan pemilik aset kripto, yang memang ditujukan untuk mengihilangkan middleman pengawasan yang sering memiliki trust issue.
Berbeda dengan OJK, lanjutnya, Bappebti menyatakan akan segera meluncurkan bursa kripto Digital Future Exchange bersama dengan perusahaan exchange yang dibawahinya.
Tidak menutup kemungkingan pendirian bursa merupakan dorongan tekanan dari para anggota exchange. Dan tanpa koordinasi dengan lembaga pengawasan keungan lain.
"Terutama terkait dengan kebijakan know your customer & due diligence , bursa kripto dapat meningkatan resiko kejahatan keuangan seperti pencucian uang, penggelapan dana dan fraud," ungkap Deni.
Sementara BI, lanjut Deni, menyatakan tidak buru-buru menerbitkan mata uang digital yang disebut dengan Central Bank Digital Currency (CBDC), yang menggunakan teknologi yang mirip/sama dengan aset kripto. Padahal transaksi digital melalui e-wallet dan platform e-commerce meningkat drastis terutama di masa pandemi saat ini.
"Jika tidak segera melakukan pengkajian yang lebih serius lagi, dan menerapkan kebijakan konkrit terkait industri aset kripto, digital currency dan pengaplikasiannya, BI dapat kehilangan kendali atas kebijakan moneter, untuk mengawasi inflasi dan stabilitas keuangan," ungkap Deni.
Baca juga: Bitcoin Terpuruk, Diyakini Masih Tetap Populer dan Beranjak Naik
Baca juga: Polisi China Tangkap 1.100 Orang Pelaku Pencucian Uang, Transaksi Gunakan Bitcoin
"Kita berharap baik BI, OJK maupun Bappebti bisa segera duduk bersama untuk membuat regulasi bersama yang konsisten dan selaras. Demi menjawab perkembangan aset kripto yang lebih cepat dari kesiapan para regulator," tandasnya.
Selain itu, kata Deni, lembaga legislatif nasional seperti Komisi XI dan Komisi VI DPR, memiliki andil yang sangat besar. Khususnya dalam mendorong terbangunnya sinergi dan koordinasi antara OJK, Bappebti dan BI.
"Ini ditujukan untuk melakukan evaluasi atas kesiapan regulator-regulator tersebut dalam menghadapti industri aset kripto yang berkembang pesat dan terus berubah," pungkas Deni.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Investasi Uang Kripto Mulai Dilirik, Pengamat Soroti Pengawasan dari Regulator,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-bitcoin-aset-kripto-cryptocurrency.jpg)