Cryptocurrency
Investasi Uang Kripto alias Cryptocurrency Kian Diminati, Pengawasan dari Regulator Disoroti
Mata uang digital alias cryptocurrency atau uang kripto kian diminati masyarakat. Namun regulatornya seakan jalan sendiri-sendiri.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mata uang digital alias cryptocurrency atau uang kripto kian diminati masyarakat.
Terlebih sejumlah sentimen positif meningkatkan kepercayaan publik, antara lain dijadikannya bitcoin sebagai alat pembayaran sah di negara El Savador.
Di tanah air, tren investasi uang kripto juga terus berkembang pesat. Bahkan porsinya disebut mengalahkan transaksi di pasar saham dan pasar keuangan lainnya.
Namun yang patut jadi perhatian, regulatornya seakan jalan sendiri-sendiri.
Baca juga: Susul El Salvador, Paraguay Juga Bakal Pakai Bitcoin Sebagai Alat Transaksi, IMF Beri Peringatan
Baca juga: Harga Bitcoin Terus Menanjak Menuju US$ 40.000, Trader Acuhkan Sentimen Negatif dari China
Hal itu seperti disoroti Presiden Direktur Center of Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri. Dia mempertanyakan pengawasan dari regulator.
Menurutnya regulator pasar keuangan di Tanah Air yang terkesan jalan sendiri terkait pesatnya perdagangan uang kripto alias crypto currency.
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata dia, transaksi aset kripto sepanjang Januari-April 2021 tembus Rp237 triliun. Mengalami lompatan 400% dibanding tahun sebelumnya.
Sementara, perkembangan di tetangga sebelah yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi harian IHSG di periode yang sama berada di kisaran yang jauh lebih rendah, yakni Rp9 triliun hingga Rp 20 triliun.
Ironisnya, kata Deni, koordinasi dan kerja sama antara regulator keuangan di Indonesia, dalam mengawasi melonjaknya investasi aset kripto, terkesan kendor.
Padahal, pengawasannya sangatlah penting. Terutama dalam aspek knowledge sharing industri yang dibawahi dan sentralisasi kebijakan yang konsisten.
"Selain untuk meningkatan perilindungan konsumen dan pemahaman fundamental terhadap produk investasi, para regulator juga memiliki peran besar dalam membuat kebijakan yang dapat bersifat pengawasan dan pencegaha. Tetapi juga masih menyisakkan cukup ruang untuk terus mengembangkan inovasi teknologi di dalam industri aset kripto," papar Deni dalam keteranganya tertulisnya. Minggu.
"Karena hal ini dapat berkontribusi positif terhadap daya saing industri keuangan Indonesia dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global di era ekonomi digital," ungkapnya.
Di mata Deni, lembaga pengawas sektor keuangan yakni Otoritas Jasa Keungan (OJK), Bappebti dan Bank Indonesia (BI), terkesan kuat jalan sendiri-sendiri.
Ketiganya bahkan memiliki pandangan yang bersebrangan yang mengedepankan kepentingan masing-masing institusi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-bitcoin-aset-kripto-cryptocurrency.jpg)