Seleksi CPNS 2021
Sembilan Syarat Umum Pelamar CPNS 2021, Tidak Pernah Dipecat Hingga Batas Usia 40 Tahun
Berikut ini sejumlah syarat umum untuk melamar CASN 2021. Setidaknya ada sembilan point utama yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS 2021.
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Pada tahun ini, pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus dialokasikan bagi:
Putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude atau dengan pujian
Penyandang disabilitas
Diaspora
Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Tahapan seleksi CPNS
Ada tiga tahapan seleksi CPNS tahun ini, yaitu:
Seleksi administrasi
Seleksi kompetensi dasar (SKD)
Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Untuk SKD dan SKB, menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi.
Sanksi tersebut yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
* Pendaftaran dan Pengumuman Melalui sscasn.bkn.go.id