Seleksi CPNS 2021
Sembilan Syarat Umum Pelamar CPNS 2021, Tidak Pernah Dipecat Hingga Batas Usia 40 Tahun
Berikut ini sejumlah syarat umum untuk melamar CASN 2021. Setidaknya ada sembilan point utama yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS 2021.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) resmi menerbitkan peraturan tentang penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara ( CASN) 2021.
Selain melului seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) juga seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Berikut ini sejumlah syarat umum untuk melamar CPNS 2021. Setidaknya ada sembilan point utama yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS 2021.
Diketahui, aturan mengenai pengadaan CPNS tertuang dalam Peraturan Menteri ( Permen) PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan ini telah disosialisasikan dalam tayangan youtube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Mulai dari Buat Akun, Login, hingga Pengumuman Kelulusan
Baca juga: Bocoran Pembahasan Materi Seleksi CPNS 2021, Mulai Radikalisme Hingga Pelayanan Publik
Sementara itu melansir situs resmi Kemenpan RB, telah ditetapkan kebutuhan CPNS tahun ini sebanyak 80.961.
Adapun pengadaan PNS tahun ini bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah.
Apa saja syarat umum CPNS 2021?
Ada 9 ketentuan umum pengadaan CPNS 2021, yaitu:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi:
Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Dokter Pendidik Klinis
Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
Rekrutmen ASN 2021 Gunakan Portal SSC