Seleksi CPNS 2021
Sembilan Syarat Umum Pelamar CPNS 2021, Tidak Pernah Dipecat Hingga Batas Usia 40 Tahun
Berikut ini sejumlah syarat umum untuk melamar CASN 2021. Setidaknya ada sembilan point utama yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS 2021.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) resmi menerbitkan peraturan tentang penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara ( CASN) 2021.
Selain melului seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) juga seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Berikut ini sejumlah syarat umum untuk melamar CPNS 2021. Setidaknya ada sembilan point utama yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS 2021.
Diketahui, aturan mengenai pengadaan CPNS tertuang dalam Peraturan Menteri ( Permen) PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan ini telah disosialisasikan dalam tayangan youtube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Mulai dari Buat Akun, Login, hingga Pengumuman Kelulusan
Baca juga: Bocoran Pembahasan Materi Seleksi CPNS 2021, Mulai Radikalisme Hingga Pelayanan Publik
Sementara itu melansir situs resmi Kemenpan RB, telah ditetapkan kebutuhan CPNS tahun ini sebanyak 80.961.
Adapun pengadaan PNS tahun ini bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah.
Apa saja syarat umum CPNS 2021?
Ada 9 ketentuan umum pengadaan CPNS 2021, yaitu:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi:
Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Dokter Pendidik Klinis
Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
Rekrutmen ASN 2021 Gunakan Portal SSC
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Pada tahun ini, pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus dialokasikan bagi:
Putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude atau dengan pujian
Penyandang disabilitas
Diaspora
Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Tahapan seleksi CPNS
Ada tiga tahapan seleksi CPNS tahun ini, yaitu:
Seleksi administrasi
Seleksi kompetensi dasar (SKD)
Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Untuk SKD dan SKB, menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi.
Sanksi tersebut yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
* Pendaftaran dan Pengumuman Melalui sscasn.bkn.go.id
Sementara itu untuk mendaftar atau mengetahui pengumuman seputar CPNS 2021 dan PPPK 2021 hanya melalui sscasn.bkn.go.id.
Tak hanya fitur buat akun, pelamar juga dapat melakukan login dan mendapatkan informasi terkini tentang CPNS dan PPPK 2021.
Pengumuman kelulusan CPNS dan PPPK 2021 juga dapat diakses di sscasn.bkn.go.id.
Pemerintah secara resmi telah menyampaikan pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Senin (14/6/2021).
Pengumuman tersebut disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melalui link www.youtube.com/watch?v=6j6uRQZh6wI.
Pada keterangan akun Youtube tersebut, disebutkan bahwa Kemenpan RB telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Aturan tersebut antara lain:
1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS
2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional
Dikutip kompas.com dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, Kemenpan RB menyelenggarakan sosialisasi terkait 3 peraturan tersebut.
Sosialisasi kali ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.
Namun hingga saat ini, login dan buat akun di sscasn.bkn.go.id belum bisa dilakukan.
Fitur tersebut ketika diklik akan diarahkan ke link https://sscasn.bkn.go.id/soon.
Pada link tersebut akan muncul tampilan pemberitahuan yang bertulis “under contruction we’ll back soon!” yang berarti fitur tersebut masih dalam tahap perbaikan sebelum bisa diaktifkan.

Sejauh ini pada halaman awal website SSCASN 2021, pengunjung disuguhkan dengan tampilan ucapan selamat datang.
"Selamat Datang di Portal SSCASN PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru. Segera daftarkan diri kamu..!!" demikian petikan kalimat yang tertera dalam halaman utama link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id.
Adapun alur seleksi CPNS 2021 sendiri sudah resmi diumumkan melalui portal terintegrasi penerimaan ASN 2021 yang dapat diakses lewat link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id.
Dalam alur pendaftaran CPNS 2021, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Tahapan tersebut dimulai dari pembuatan akun pada portal resmi sscasn.bkn.go.id.
Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021, terdapat persyaratan yang harus dilengkapi pelamar.
Di antaranya berupa dokumen-dokumen penting mengenai identitas dan jenjang pendidikan.
Persyaratan berupa dokumen itu mutlak dipenuhi sebagai langkah awal dalam tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Sembari menunggu keputusan tanggal pendaftaran, pelamar sebaiknya telah menyiapkan berkas maupun dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam melaksanakan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Berikut dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah;
- Transkip Nilai;
- Pas Foto;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Baca juga: Alur Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru 2021, Pelamar Daftar Akun di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2021 di Berbagai Instansi, Termasuk Pemprov dan Kabupaten
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek, Ini 9 Syarat Umum CPNS 2021 "