Berita Kalteng
Camat Kapuas Timur Ingatkan BPD dan Aparat Desa Bukan sebagai Atasan dan Bawahan
Camat Kapuas Timur sosialiasikan Perda Badan Permusyawaratan Desa kepada anggota BPD tentang tugasnya sebagai mitra aparat desa. Bukan atasan bawahan.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Pemerintah Kecamatan Kapuas Timur sosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2018 yakni tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan digelar di Aula Kantor Kecamatan, Selasa (15/6/2021), dihadiri Camat Kapuas Timur Yan Safriansyah, Ketua BPD, Wakil Ketua BPD dan Sekretaris BPD se-kecamatan Kapuas Timur, Kalimantan Tengah.
"Tujuan dilaksanakan kegiatan hari ini adalah agar anggota BPD dapat lebih memahami tugas, fungsi dan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat lebih optimal bekerja ditengah-tengah masyarakat," kata Camat, Selasa (15/6/2021).
Ia juga mengatakan peran BPD dalam pembangunan di desa sangatlah besar, khususnya untuk fungsi pengawasan kinerja kepala desa.
Baca juga: VIDEO Penulisan Ijazah Telah Disosialisasikan, Ini Pesan Pejabat Kemenag Kapuas
Baca juga: Perkosaan di Kalteng : Berobat Gegara Sering Kesurupan, Ibu Muda di Kotim Jadi Korban Dukun Cabul
Jajaran BPD harus benar-benar dapat optimal melaksanakannya. Karena, sebagai wakil dari warga, harus benar-benar dapat menjalankan amanah.
"Ada saatnya BPD harus kritis dalam memberikan saran masukan terhadap pemerintah desa dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan. Saran masukan yang sifatnya konstruktif demi kemajuan desa," imbuh dia.
Karena itu, Yan Safriansyah berpesan agar aparat pemerintah desa jangan alergi terhadap saran masukan dari siapapun, baik BPD atau pun dari warga. Duduk bersama-sama untuk membangun desa.
"Hubungan antara BPD dan pemerintah desa bersifat kemitraan, bukan antara atasan dan bawahan. Ini harus sama-sama dipahami," ujarnya.
Baca juga: Narkoba Kalteng, Pengantar Sabu dan Calon Pembelinya Digiring ke Polres Kapuas
Baca juga: Berantas Premanisme di Palangkaraya, Personel Polresta dan Polda Kalteng Patroli Bersama
Kemitraan dimaksud adalah dalam bentuk konsultatif, koordinatif dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
"Jika semua menjalankan peran masing-masing sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan, maka sistem yang telah dibangun akan berjalan dengan baik sebagaimana mestinya," pungkasnya
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
