BLT UMKM 2021

Syarat Pengajuan BLT UMKM Tahap II 2021, Memiliki Usaha Mikro yang Dibuktikan Melalui Surat Usulan

Berikut syarat pengajuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahap II 2021.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/SALMAH SAURIN
Pergelaran UMKM Karya Kreatif Banua-Go Digital di Atrium Duta Mall, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (6/3/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut syarat pengajuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahap 2 2021.

Penerima BLT UMKM memiliki syarat tertentu yang wajib dpenuhi.

Kesempatan bagi para pelaku usaha mikro di Tanah Air untuk mengajukan BLT UMKM di tahun 2021.

Siapkan sejumlah dokumen lalu daftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat.

Kali ini BLT UMKM 2021 para pelaku usaha akan mendapat Rp 1,2 juta.

Baca juga: Subsidi Listrik 2021 Dihentikan Juli Ini, Berikut Cara Mendapatkan Diskon PLN

Baca juga: Syarat dan Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 300.000, Bukan Penerima PKH dan Kartu Prakerja

Setelah diproses, Anda bisa cek apakah lolos sebagai penerima BLT UMKM lewat situs web yang disediakan dua bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.

Bila lewat BRI, bisa meng-klik eform.bri.co.id/bpum, sedangkan lewat BNI melalui laman banpresbpum.id.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) telah memastikan, penyaluran bantuan untuk para pelaku UMKM hanya ada dua tahap.

Pelaku UMKM Madu Lestari, di Semongkat, Kecamatan Batu Lanteh, Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedang menuang madu ke dalam kemasan.
Pelaku UMKM Madu Lestari, di Semongkat, Kecamatan Batu Lanteh, Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedang menuang madu ke dalam kemasan. (PT PLN (PERSERO) UIN KALBAGTENG)

Dilansir wartakotalive.com Adapun tahap pertama sudah berlangsung dan saat ini, tahap dua sedang dalam persiapan.

Hal ini disampaikan Kemenkop-UKM lewat unggahan di akun Instagram-nya sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Senin (14/6/2021).

"Hanya ada dua tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," tulis akun @kemenkopukm.

Hal senada juga disampaikan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya saat dihubungi Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.

Saat ini, pendaftaran program BLT UMKM telah memasuki tahap ke 2 yang dibuka hingga 28 Juni 2021.

"Betul, sedang masuk pengusulan tahap II. Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy Satriya.

*Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.

Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.

Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.

Baca juga: Formasi CPNS Basarnas 2021 : Kesempatan Lulusan SMA Sederajat Hingga S2 Jadi Abdi Negara

*Inilah langkah-langkah pengajuan BLT UMKM ke dinas koperasi setempat:

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima adalah: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Lengkap isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai dengan e-KTP

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan

- Bidang usaha

- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp)

Setelah usulan dibuat dan dikirimkan, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM.

Baca juga: Ingin Menjadi Abdi Negara, Ini 3 Aturan Ditetapkan Kemenpan RB untuk Seleksi CPNS 2021

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Sementara itu, berikut cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI:

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

- Klik 'Proses Inquiry'.

- Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Sementara itu, bagi nasabah BNI juga dapat mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta secara mandiri lewat banpresbpum.id.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BNI:

Tampilan banpresbpum.id. (banpresbpum.id)
- Buka laman https://banpresbpum.id/

- Isi NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Pilih cari

- Akan ada pemberitahun, jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Apabila Anda bukan penerima BLT UMKM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Maaf, data tidak ditemukan

Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."

Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM adalah menunggu SMS notifikasi dari bank penyalur.

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Ketua TP PKK Kabupaten Banjar, Hj Nurgita Tiyas membagikan takjil kepada masyarakat bersama rombongan TP PKK dan memberikan kartu paket data internet untuk pelaku UMKM, Kamis (15/4/2021).
Ketua TP PKK Kabupaten Banjar, Hj Nurgita Tiyas membagikan takjil kepada masyarakat bersama rombongan TP PKK dan memberikan kartu paket data internet untuk pelaku UMKM, Kamis (15/4/2021). (Foto MC Pemkab Banjar)

Bila sudah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur seperti BRI dan BNI dengan membawa dokumen:

- e-KTP

- fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga

Sementara itu, informasi yang dibaca Tribunews.com di papan pengumuman BRI KCP Unit Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa untuk mencairkan dana BPUM, yaitu:

- Fotocopy KTP

- Membawa buku tabungan (jika ada)

- Foto selfie dengan usaha yang dimiliki (print/cetak)

- Mengisi form yang disediakan oleh bank

Kemudian, penerima akan mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.

Selanjutnya, dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Di beberapa wilayah, pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online.

Sementara itu, wilayah lain masih menggunakan sistem offline atau pendaftar datang ke masing-masing dinas koperasi sembari membawa berkas yang dibutuhkan. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved