Berita Tabalong

Tabalong Masih Berlakukan PPKM Mikro, Operasional THM Masih Dibatasi Hingga Pukul 22.00 Wita

Tabalong masih menjalankan pemberlakukan pembatasan kegiatan masayarakat (PPKM) Mikro. Karenanya, operasi THM hingga kini masih dibatasi

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Ilustrasi-petugas gabungan saat melakukan sidak di kafe yang ada di kecamatan kelua tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Selain diberlakukan untuk kafe dan angkringan, saat ini pembatasan jam operasional juga diberlakukan bagi tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ini diberlakukan karena Tabalong masih menjalankan pemberlakukan pembatasan kegiatan masayarakat (PPKM) Mikro untuk cegah penuluaran Covid-19.

Dengan didasari Perbup Tabalong No 18 tahun 2021, jam operasional THM dibatasi hanya sampai pukul 22.00 wita.

Kepala Kesbangpol Tabalong, A Rahadian Noor, Rabu (16/6/2021), menyampaikan, tempat hiburan malam sempat ditutup total terkait Ramadan hingga setelah lebaran.

Baca juga: Sejak Pandemi, TKA di Kalsel Tersisa 90 Orang, Terbanyak asal Tiongkok Ada di Tabalong

Baca juga: Cegah Aksi Premanisme, Satreskrim Polres Tabalong Patroli Menyasar Tempat Hiburan Malam

Baca juga: VIDEO Pengunjung Sejumlah THM dan Kafe di Banjarmasin Jalani Rapid Test Antigen

Kemudian setelah itu kembali bisa buka dengan aturan yang masih sama dengan sebelum Ramadan, bisa beroperasional dengan pembatasan jam.

"Jadi tetap buka sampai pukul 22.00 wita," kata Rahadian.

Sedangkan khusus untuk Kamis atau malam Jumat hanya boleh buka sampai dengan pukul 17.30 wita.

Dengan kembali bisa beropearsionalnya THM seperti karaoke, pub dan biliar ini, maka Rahadian mengingatkan  pengelola THM bisa mematuhi aturan yang sudah disepakati.

Sehingga apabila melewati jam yang sudah ditentukan maka sanksi akan diberikan bagi pengelola tersebut.

Sanksi diawali surat peringatan pertama, kemudiian kalau memang tidak ditaati lanjut peringatan kedua dan apabila masih tetap melanggar maka akan dilakukan penutupan. 

Dari pantuan yang ada, imbuh Rahadian, hingga saat ini pengelola THM masih mentatai jam tayang serta penerapan prokes.

Pemantauan ini sudah ada dilakukan beberapa kali dan akan terus-menerus dilakukan agar bisa mengetahui tingkat kepatuhan pengelola.

Baca juga: Rapid Test Antigen Pengunjung Kafe dan THM, Satgas Covid-19 Banjarmasin Temukan 5 Positif

Selain rutin melakukan pemantauan, Rahadian juga berharap masyarakat turut proaktif untuk sama-sama melakukan pengawasan.

"Kalau ada masyarakat atau warga yang melaporkan dan ini terbukti melanggar ketentuan yang sudah kita sampaikan, maka akan menyurati memberikan surat peringatan," ucapnya.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved