Narkoba Kalsel

Narkoba Kalsel, Sehari Polres HST Ungkap Tiga Pengedar Sabu

Narkoba Kalsel, Satuan Reserse Polres Hulu Sungai Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di tiga tempat, dengan tiga tersangk

Penulis: Hanani | Editor: Edi Nugroho
Polres HST
Tiga tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polres HST di tempat berbeda Selasa 15 Juni 2021 lalu. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Narkoba Kalsel, Satuan Reserse Polres Hulu Sungai Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di tiga tempat, dengan tiga tersangka.

Mereka adalah IA (45), tertangkap di sebuah rumah di Desa Mahang Sungai Hanyar dan T (42) tertangkap di Jalan Rasau Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan serta H (28), warga Desa Teluk Masjid, Kecamatan Haruyan HST.

IA warga Jalan Kapten P Tendean Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Tengahm tertangkap Selasa 15 JUni 2021 pukul 03.00 wita.

Dari tersangka polisi menyita berat bersih 2,22 gram sabu beserta perlengkapan pengemasannya, telepon genggam serta uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi sabu. Sedangkan T (42), warga Jalan PH M Noor RT 014 Kelurahan Barabai Utara, Barabai tertangkap sekitar pukul 06.00 wita.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Resnarkoba Polres Banjarbaru Amankan Dua Pelaku di Warung Kopi

Baca juga: Narkoba Kalsel, Polres Tanahbumbu Ringkus Pengedar Narkotika, Temukan 8 Paket Sabu

Baca juga: VIDEO Narkoba Kalsel, 3 Pelaku Lihat Sabu Dibuang ke Septic Tank Polres Banjarbaru

Baca juga: Narkoba Kalsel : Sehari Satresnarkoba Banjarbaru Bekuk 5 Anggota Jaringan Sabu, 1 Ibu Rumah Tangga

Dari T, polisi menyita barang bukti berupa 1,77 gram sabu berserta perlengkapan untuk pengemasannya, telepon gengggam serta uang tunai Rp 500.000.

Sedangkan satu tersangka lagi H (28) tertangkap di rumahnya di Desa Teluk Masjid Haruyan dengan barang bukti 1,22 gram sabu, uang tunai Rp 500 ribu plus buku tabungan , kartu ATM, timbangan digital serta perlengkapan pengemasan sabu lainnya.

Kapolres HST melalui Kasubbag Humas Polres HST Iptu Soebagyo, Kamis (17/6/2021) mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiganya masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan masih ditahan di ruang tahanan Mapolres HST,”kata Soebagyo.

Dijelaskan, tersangka IA yang merupakan warga HSS tertangkap di sebuah ruah di Desa Mahang, setelah anggota Satnarkoba menerima informasi masyarakat bahwa di desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Sedangkan tersangka T tertangkap di rumah yang ditempatinya dan tersangka H tertangkap di rumahnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang disebutkan tadi,”kata Soebagyo. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved