Berita Palangkaraya
Tagih Pajak Walet, Pemko Palangkaraya Gandeng Jaksa Pengacara Negara
Pemerintah Kota Palangkaraya melalu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah (BPPRD) berupaya memaksimalkan penerimaan daerah dengan menggandeng Jas
Penulis: Fathurahman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pemerintah Kota Palangkaraya melalu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah (BPPRD) berupaya memaksimalkan penerimaan daerah dengan menggandeng Jasa pengacara negara Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Bisnis Sarang Burung Walet di Kota Palangkaraya hingga, Selasa (22/6/2021) semakin menjamur, awalnya bangunan rumah walet ada di perkotaan, saar ini menyebar hingga ke pelosok, bahkan awalnya bangunan sarang walet hanya puluhan, kini sudah mencapai 600-an berdasarkan informasi BPPRD setempat.
BPPRD Kota Palangkaraya, telah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri setempat.Perjanjian ini secara simbolis ditandatangani Kepala BPPRD Kota Palangkaraya, Aratuni Djaban dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Totok Bambang Sapto Dwidjo.
Kepala BPPRD Kota Palangkaraya Aratuni Djaban, berharap melalui pendampingan jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Palangkaraya ini piutang khususny untuk penerimaan pajak sarang walet yang bertahun-tahun belum tertagih bisa dipungut dalam rangka optimalisasi PAD.
Baca juga: Bisnis Sarang Burung Walet Jadi Potensi Usaha yang Menjanjikan di Palangkaraya
Baca juga: VIDEO Enam Komplotan Pencuri Sarang Walet di Kalteng Dibekuk, Polisi Amankan Pistol Rakitan
Baca juga: Amankan Pistol Rakitan dari Komplotan Pencuri Sarang Walet, Polres Kotim Kalteng Selidiki Asal Senpi
Baca juga: Enam Residivis Spesialis Pencurian Sarang Burung Walet Kotim Dibekuk
MoU antara Jaksa Pengacara Negara dan Pemko Palangkaraya ini berlaku selama 7 bulan selana pendampingan nantinya para jaksa akan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mereka bersedia membayar pajak secara tertib."Kami berharap wajib pajak sadar akan tanggungjawabnya,"ujarnya.
Aratuni mengatakan potensi PAD dari sarang walet ini cukup besar dan sampai saat ini belum terpungut secara maksimal. Oleh karena itu dia berharap dengan keterlibatan jaksa pengacara negara tersebut potensi pajak yang terutang bisa ditagih sehingga bisa masuk dalam kas daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Totok Bambang Sapto Dwidjo, mengatakan,pihaknya akan mengevaluasi besaran potensi pajak sarang walet perobjek pajak.
“Piutang pajak bisa dilihat dari di mulainya wajib pajak berusaha. Bagi wajib pajak yang keberatan dengan cara ini, maka kami juga akan melayani gugatan secara perdata dari objek wajib,”ujarnya seraya mengataka ,pencabutan izin sanksi bagi yang tidak taat membayar pajak. (banjarmasinpost.co.id / faturahman).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bisnis-sarang-burung-walet-palangkaraya.jpg)