Kriminalitas Tapin
Terdakwa Akui Lakukan Kejahatan, Kasus Pedofilia di Kabupaten Tapin Kembali Berlanjut
Terdakwa pedofilia terhadap anak-anak kecil yang diunggah ke medsos diajukan Kejari Tapin ke pengadilan dalam 2 perkara, UU ITE dan Perlindungan Anak.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kasus yang sempat hebohkan media sosial terkait Pedofilia kembali bergulir.
Terbaru, terdakwa atas nama TAS (33) warga Kabupaten Tapin. Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), mengakui perbuatannya atas kasus pedofilia yang sempat hebohkan jagat maya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tapin, Wiradhyaksa, Rabu (23/6/2021). mengatakan, terkait kasus itu sudah ditelaah dan terdakwa mengakui perbuatannya.
"Pada dasarnya, saksi ahli mengatakan bahwa dalam perbuatan terdakwa sudah memenuhi semua unsur di dalam pasal yang didakwakan oleh JPU. Terdakwa mengakui perbuatannya saat proses persidangan kemarin dan sadar bahwa perbuatannya salah," jelasnya.
Ia mengatakan proses peradilan akan dilaksanakan lagi. "Besok penyampaian tuntutan, semua dakwaan dan bukti sudah terpenuhi," lanjut Wiradhyaksa.
Baca juga: Diamankan Polisi, Terduga Pedofilia di Tapin Kalsel Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca juga: Unggahan di Medsos Berbau Pedofilia Hebohkan Warganet, Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Tapin
Atas perbuatan terdakwa, untuk perkara pertama, yang didakwakan adalah pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dan perkara kedua, yakni pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU Perlindungan Anak.
"Hukuman maksimal 15 tahun. Perkara untuk terdakwa ada dua sekaligus yang kami sidangkan," sebutnya.
Ia mengatakan, berdasarkan fakta yang berkembang di persidangan, terdakwa hanya melakukan pencabulan.
Sementara itu, Kepala Kejari Tapin, Zaenul Abidin Nawir, mengatakan, terdakwa akan dituntut sesuai dengan perbuatannya.
"Hal seperti ini sangat disayangkan. Semoga tidak ada lagi kasus seperti ini menimpa anak anak di Kabupaten Tapin," harapnya.
Baca juga: Korupsi Kalsel, Kinerja Kejari Tapin Bongkar Ulah Oknum ASN Diapresiasi Tokoh Pemuda
Baca juga: Pungli Pengunjung Makam Datu Sanggul, Warga Tatakan Tapin Terjaring Razia Premanisme
Untuk diketahui, adapun korban adalah anak perempuan berumur 6 dan 7 tahun yang hubungannya dengan pelaku adalah sebagai tetangga.
Terdakwa kemudian menyebar foto-foto perbuatan cabulnya ke akun facebook dan viral. Saking viralnya, merambah ke twitter dan sempat trending di Indonesia.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tersangka-kasus-pedofilia-tapin.jpg)