Hukum Mewarnai Rambut

Bolehkah Perempuan Menyemir Rambut, Simak Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Bolehkah perempuan atau kaum hawa mewarnai rambut? Bagaimana aturan atau hukum mewarani rambut dalam Islam soal menyemir rambut khususnya perempuan

Penulis: Mariana | Editor: Royan Naimi
kompas.com
ilustrasi macam-macam warna rambut. 

2. Haram

Haram, dikatakan oleh Hanabilah dan sebagian Syafiiyyah (lihatAl-Majmu', I'anah dan lainnya).

3. Boleh

Boleh, selama tidak bermaksud menipu seperti untuk menikah agar dikira masih muda.

Dikatakan oleh Abu Yusuf, Ibnu Sirin, Ishaq bin Rawahih dan lainnya, (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Fatawi Al-Hindiyyah, Hujjatullah al-Balighah).

Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Pria dan Wanita, Boleh Mengecat Rambut Warna Hitam dengan Syarat Ini

Dasarnya hadis riwayat Ibnu Majah, warna semir yang paling baik adalah hitam, karena paling disukai isteri kalian dan membuat gentar hati musuh kalian.

Dijelaskan Gazali Mukeri, banyak para Sahabat dan Tabi'in melakukannya, seperti Al-Hasan dan Al-Husien (lihat Zadul Ma'ad Ibnu Qayyim, Tahdzibul atsar Ibnu Jarir).

Boleh, untuk seorang isteri yang mendapat restu suaminya. Dikatakan oleh Syafi'iyyah (lihat Al-Majmu' Imam Nawawi).

Boleh untuk wanita, tidak untuk laki-laki (lihat Fathul Bari Ibnu Hajar, Murqatul Mafatih Al-Qari).

“Memperhatikan uraian ulama tentang menyemir rambut dengan warna hitam tadi, kebanyakan ulama menyatakan minimal hukumnya makruh bila tidak untuk menipu, tapi kalau motifnya hanya untuk mengelabui orang lain maka haram,” jelasnya.

Sekalipun demikian tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh yang sudah berusia lanjut.

Pasangan selebritis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengecat rambutnya beberapa waktu lalu.
Pasangan selebritis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengecat rambutnya beberapa waktu lalu. (YouTube/ Rans Entertaiment)

Diusahakan tidak memakai warna hitam pekat, sebaiknya seperti abu-abu atau hitam agak merah dan sebagainya.

Ditegaskannya, selagi tidak merusak penampilan apalagi bisa mengganggu kesehatan.

Bahan yang digunapun pastikan tidak mengandung najis.

Lantas bagaimana hukum mewarnai rambut semula hitam menjadiwarna lain?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved