Hukum Mewarnai Rambut
Bolehkah Perempuan Menyemir Rambut, Simak Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam
Bolehkah perempuan atau kaum hawa mewarnai rambut? Bagaimana aturan atau hukum mewarani rambut dalam Islam soal menyemir rambut khususnya perempuan
Penulis: Mariana | Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bolehkah perempuan atau kaum hawa mewarnai rambut? Bagaimana aturan atau hukum mewarani rambut dalam Islam soal menyemir rambut khususnya bagi perempuan?
Simak pula cat warna rambut yang dilarang dan diperbolehkan dalam Islam dalam hukum mewarnai rambut dalam Islam.
Dewasa ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda. Namun, patut diketahui ada hukum mewarna irambut dalam Islam.
Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan.
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Menggunakan Semir Hitam, Simak Warna Diperbolehkan bagi Umat Islam
Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan.
Atau alasan klasik adalah menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna lainnya.
Mengutip artikel banjarmasinpost.co.id Kamis 30 November 2017, ulama di Banjarmasin, Ustadz Gazali Mukeri, menyatakan, pada dasarnya ulama sepakat menyemir rambut dengan warna selain hitam hukumnya boleh.
Hal ini berlaku tak hanya bagi laki-laki namun juga perempuan.
Bahkan secara terang-terangan menurut Ustadz Gazali Mukeri, Imam Nawawi mengatakan, hukumnya sunnah berdasarkan keterangan beberapa hadist, antara lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Dari Abi Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka kalian salahilah perbuatan mereka itu".
Adapun menyemir rambut dengan warna hitam maka ulama sepakat membolehkannya untuk kepentingan berjihad menghadapi musuh dan sepakat mengharamkannya bila bertujuan menipu.
“Tapi mereka berbeda pendapat dalam hal lainya. Dalam kitab-kitab fiqih maupun keterangan hadist setidak-tidaknya ditemukan lima perbedaan pendapat tentang menyemir rambut dengan warna hitam,” katanya.

Hukum Mengecat Rambut Warna Hitam
1. Haram
Dijelaskan Ustadz Gazali Mukeri, Makruh, ini pendapatnya Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanafiyyah. (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Ihya Al-Ghazali, Tahdzib Al-Baghawi dan lainya).