Kriminalitas Kalteng
Narkoba Kalteng, Pemilik Sabu Duduk Santai Saat Didatangi Petugas Polres Kotim
Narkoba Kalteng. Warga Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Sampit miliki 4 bungkus sabu ditangkap petugas Satnarkoba Polres Kotim.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Narkoba Kalteng. Anggota Satresnarkoba Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menangkap AAF alias Yoyok (31) warga Desa Tambahagung, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Lelaki yang tinggal di Jalan Samekto RT 012 RW 003 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kota Sampit , Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, itu diduga telribat dalam peredaran sabu.
Tersangka dibekuk Rabu (23/6/2021) siang, saat polisi menggeledah rumahnya ditemukan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatresnarkoba, AKP Saifullah, membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Yoyok di Jalan Samekto.
Baca juga: Pencabulan di Kalteng, Cabuli Anak di Bawah Umur Tison Kini Mendekam di Tahanan Mapolres Kotim
Baca juga: Cagar Budaya Huma Tradisional Sei Gohong Disosialisasikan kepada Warga Palangkaraya
Baca juga: Narkoba Kalteng, Hermansyah Diamankan Petugas Polsek Ketapang Kotim Beserta Sabu di dalam Kamar
Baca juga: Saksi Sejarah Penetapan Ibu Kota Kalteng, Tugu Soekarno Palangkaraya Dibiarkan Tak Terawat
Barang bukti yang diamankan, 4 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,47 gram, kotak rokok, potongan sedotan dan telepon selular.
Kronologis kejadian,anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi kalau Yoyok memiliki atau menyimpan sabu. Karena itu, dilakukan penyelidikan.
Kemudian, petugas mengamankan dia saat sedang duduk di dalam kamar. Saat penggeledahan, disaksikan Ketua RT, ditemukan sejumlah barang bukti tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)