Kriminalitas Tapin

Sidang Kasus Pedofilia di Tapin Kalsel, Terdakwa Dituntut 14 Tahun Penjara

TAS (30) terdakwa kasus pedofilia di Tapin dijerat pasal pencabulan dan UU ITE. Ia dituntut JPU di Kejari Tapin selama 14 tahun penjara

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Kejari Tapin untuk BPost
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiradhyaksa saat membacakan tuntutan kasus pedofilia atas terdakwa TAS (30), Kamis (24/6/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID,  RANTAU - Lanjutan sidang perkara pencabulan dan ITE terhadap terdakwa TAS (30) memasuki tahap penyampaian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin. Kamis, (24/06/2021).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa TAS (30) sontak menghebohkan dunia maya akibat ulahnya menyebarkan foto-foto berbau pedofilia. 

Tersangka TAS ditangkap pihak kepolisian atas laporan masyarakat yang melakukan tindakan pidana berbau pedofilia dan telah dinyatakan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kajari Tapin, Zaenul Abidin Nawir melalui JPU, Wiradhyaksa mengatakan bahwa sidang kasus terdakwa TAS telah memasuki tahap pembacaan tuntutan. 

Baca juga: Diamankan Polisi, Terduga Pedofilia di Tapin Kalsel Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Unggahan di Medsos Berbau Pedofilia Hebohkan Warganet, Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Tapin

"Untuk perkara ITE terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun sedangkan untuk perkara pencabulan pidana penjara selama 10 tahun," ungkapnya. 

Wiradhyaksa mengatakan tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan dan kajian serta telaah yang mendalam.

"Untuk agenda selanjutnya sidang putusan akan diselenggarakan pada 28 Juni mendatang," lanjutnya.

Baca juga: Pakai Umpan Bakso & Nasi Goreng, Pedofilia Ini Goyang Gadis di Bawah Umur, Suka Sama Suka, Pak

"Sampai saat ini sudah sidang ke empat, dan hari Senin sidang putusan," lanjutnya.

Ia mengatakan untuk proses sidangnya tetap dilaksanakan secara online karena masih dalam masa pandemi covid-19. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved