Pencabulan di Kalsel

Pencabulan di Kalsel, Satreskrim Polres Tapin Ungkap Kronologis Tersangka Menjalankan Aksinya

Satuan Reskrim Polres Tapin, dipimpin Kasat Reskrim, AKP Iksan Prananto, S.I.K berhasil bekuk tersangka persetubuhan subs pencabulan terhadap anak di

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
Reskrim Polres Tapin
Tersangka HA (30) saat diamankan Satuan Reskrim Polres Tapin. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Satuan Reskrim Polres Tapin, dipimpin Kasat Reskrim, AKP Iksan Prananto, S.I.K berhasil bekuk tersangka persetubuhan subs pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Pabaungan Hilir, RT.005, RW. 003, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin. Jumat, (25/06/2021).

Tersangka yang diketahui berinisial HA (30) dibekuk Reskrim Polres Tapin usai menerima laporan dari orang tua salah satu korban.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto, S.I.K kepada Banjarmasinpost.co.id mengatakan tersangka HA (30) dibekuk usai menerima laporan dari orang tua salah satu korban pencabulan.

"Tersangka ditangkap setelah kita terima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawa umur bertempat di rumah salah satu anak yang juga merupakan korban," ungkapnya.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Tapin Dibekuk, Begini Cara Tersangka Menjalankan Aksi Bejatnya

Baca juga: Pencabulan di Kalteng, Cabuli Anak di Bawah Umur Tison Kini Mendekam di Tahanan Mapolres Kotim

Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Ajak Menginap, Lelaki Perantauan di Tanahbumbu Cabuli Korban Saat Terlelap

Baca juga: Pencabulan Anak Kandung di Banjarmasin, Tersangka Terancam Hukuman Kebiri Kimia

AKP Iksan mengatakan kedua korban yang diduga dicabul oleh tersangka HA (30) yakni SN (16) dan SR (16).

"Awalnya korban SR (16) akan makan barsama di rumah SN (16), kemudian tersangka datang dan langsung mengajak keduanya masuk ke kamar milik SN dan meminta kedua korban untuk memegang alat kelamin tersangka sambil memainkannya dengan menggunakan kedua tangan korban," jelasnya.

Iksan mengatakan tidak hanya itu, tersangka kemudian juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban secara bergantian.

"Aksi tersebut terjadi beberapa kali, yang akhirnya diketahui orang tua korban dan langsung melapor ke Polres Tapin," jelasnya.

Ia mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat bersama anggota dan tersangka diamankan dirumahnya.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.

Terhadap kasus pencabulan ini barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain satu lembar baju warna biru malam, satu lembar celana panjang warna biru malam, satu lembar baju daster warna hijau muda dengan motif bunga, satu lembar baju daster warna biru dengan motif kartun, satu lembar baju daster warna kuning, satu lembar kaos dalaman perempuan warna hijau, satu lembar kaos dalaman perempuan warna orange, satu lembar celana pendek warna merah, satu lembar celana dalam perempuan wana pink, satu lembar BH warna biru malam, satu lembar celana dalam perempuan warna putih dan satu lembar BH warna Coklat.

Sementara itu terhadap kasus ini, tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Perpu No 1 tahun 2016 jo UU No 17 Tahun 2016 Sus Pasal 82 Ayat (1) Perpu No 1 Tahun 2016 Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved