Wabah Corona

Luhut Binsar Panjaitan : PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa Bali, PTM Tak Bisa Diberlakukan

Wacana PPKM Darurat diusulkan tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mengemuka.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI
Masyarakat antre vaksinasi Covid-19 di Polres Barito Kuala (Batola) di Kota Marabahan, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (26/6/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mengemuka.

Bila dilaksanakan, bukan tidak mungkin akan diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pun terancam tak bisa digelar yang rencananya diberlakukan 12 juli 2021.

Wacana PPKM Darurat diusulkan tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: Aktifkan Posko PPKM Mikro di Kapuas, Bupati Berharap Tekan Penyebaran Covid-19

Baca juga: VIDEO Dewan Dukung Pengetatan Pintu Masuk ke Kalimantan Tengah Cegah Varian Delta Covid-19

Dilansir kompas.com, Ini berdasarkan usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Suasana vaksinasi covid-19 di halaman Mapolsek Pelaihari, Rabu (30/6) pagi.
Suasana vaksinasi covid-19 di halaman Mapolsek Pelaihari, Rabu (30/6) pagi. (banjarmasinpost.co.id/roy)

Kepada Presiden, Luhut menyampaikan sejumlah usulan aturan yang akan diberlakukan. Salah satu yang diusulkan yakni PPKM darurat berlaku 3-20 Juli 2021.

"Periode penerapan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari," demikian dikutip dari dokumen Kemenko Marves yang diterima Kompas.com dari Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, Rabu (30/6/2021).

Luhut mengusulkan PPKM darurat diterapkan di 45 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Lonjakan Covid-19 Terjadi, Bandara Syamsudin Noor Masih Berlakukan Genose

Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar pun tak boleh digelar secara tatap muka.

"100 persen work from home untuk sektor non-esensial, seluruh kegiatan belajat mengajar dilakukan secara online/daring," demikian usulan Luhut.

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Masyarakat saat dilakukan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan Lanal Kotabaru bekerjasama Dinas Kesehatan.
Masyarakat saat dilakukan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan Lanal Kotabaru bekerjasama Dinas Kesehatan. (Lanal Kotabaru)

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved