Berita Banjarmasin

Pembebasan Rampung, Siring Pasar Pagi Mulai Dikerjakan

Meski sempat mengalami kendala terkait proses pembebasan lahan, proyek siring Sungai Martapura hingga Sungai Kelayan di kawasan Muara Kelayan atau eks

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Kawasan Pasar Beras yang sudah dibebaskan oleh Pemko Banjarmasin untuk dilakukan pembangunan siring di tepian Sungai Kelayan . 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski sempat mengalami kendala terkait proses pembebasan lahan, proyek siring Sungai Martapura hingga Sungai Kelayan di kawasan Muara Kelayan atau eks Pasar Beras tetap bisa dilanjutkan pada tahun ini.

Sekadar diketahui sebelumnya, proyek pembangunan siring di kawasan tersebut bersumber dari APBN melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan II. Sedangkan untuk proses pembebasan lahan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemko Banjarmasin.

Di tahun 2020 sendiri, proyek pengerjaan siring sempat tertunda lantaran adanya pandemi Covid-19. Sehingga anggarannya pun dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Namun di tahun yang sama, Pemko Banjarmasin menargetkan pembebasan lahan dan rupanya sudah selesai sepenuhnya.

Baca juga: Pembebasan Lahan Rampung, Siring Pasar Pagi  Banjarmasin Mulai Dikerjakan

Kepala Bidang Sungai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Hizbul Wathony mengakui, proses pembebasan lahan sempat berjalan alot lantaran masih ada pemilik lahan yang menginginkan pembayaran harga tinggi.

"Kita baru bisa membebaskan satu buah bangunan itu Juni ini. Memang sempat ada satu pemilik yang berkasnya dibawa sidang di pengadilan karena ada konsinyasi. Tapi hasil dari pengadilan tetap harus dibayarkan," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media.

Thony melanjutkan, uang ganti rugi juga sudah diserahkan ke masing-masing pemilik lahan. Alhasil, sejak bulan Februari tadi, pengerjaan proyek penyiringan di kawasan Jalan Pasar Pagi tersebut itu kembali dilanjutkan.

"Total, ada 29 persil yang dibebaskan. Harga tanahnya Rp 2,8 juta per meter persegi. Itu belum termasuk harga bangunan. Rata-rata pemilik lahan itu menerima uang ganti rugi, sebesar Rp 1 miliar," ungkapnya.

Adapun total biaya ganti rugi pembebasan lahan yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin, nominalnya mencapai Rp 30 miliar.

"Pengerjaan proyek dilakukan oleh Balai Sungai. Ketika pengerjaan proyek sudah selesai, dan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beres, kemungkinan tahun depan bakal diserahterimakan ke pemko," bebernya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi yang akan dibangun siring di tepi Sungai Kelayan ini pun sudah bersih dari bangunan maupun kios.

Bahkan pengerjaan proyek pemasangan tiang pancang dan pondasi siring pun juga sudah hampir mencapai Jembatan Kelayan. Selain itu, disana juga terlihat beberapa alat berat milik kontraktor yang sedang diistirahatkan menunggu jam kerja.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved