Berita Kotabaru

Kementerian LHK Setujui Tambang PT Pelsart di Kawasan Hutan Lindung, Begini Respon Dinas LH Kotabaru

Kementerian LHK mengelurkan izin tambang emas kepada PT Pelsart. Ironisnya, dari lahan yang dizinkan ditambang berada di kawasan hutan lindung

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Istimewa
Ilustrasi-Tambang emas rambah kawasan hutan Tahura 

"Dokumen Lingkungannya kami tidak memiliki," kata Arif kepada banjarmasinpost.co.id.

Oleh karena itu, rencananya akan berkonsultasi ke provinsi. "Karena bukan kewenangan kita, jadi tidak berani mengatakan bahwa mereka menggunakan mercuri," sambung. Arif. 

"Positif tinking saja. Kalau kementerian sudah mengeluarkan izin berarti memenuhi syarat sudah mereka mengelola tambang itu," lanjutnya. 

Disinggung soal kawasan hutan lindung dan hutan produksi tetap. Masih menurut Arif, maka dari itu perizinan dikeluarkan KLHK. Sebab menyangkut kawasan bukan kewenangan kabupaten. Selain tidak mengetahui pasti apa jenis izinnya. 

Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Suji Hendra diminta tanggapannya mengatakan, terkait pertambangan baik itu batubara, nikel atau emas adalah kewenangan Pemerintah Pusat. 

Disinggung soal lokasi di kawasan hutan lindung dan hutan produksi tetap, Suji Hendra tidak memberikan secara rinci. 

"Karena izin sudah keluar. Tentunya pusat tidak sembarangan mengeluarkan izin melalui tahap dan mekanisme kajian lingkungan, menurut saya sudah beres di pusat," ucapnya. 

Tapi daerah, khususnya di legislatif melakukan pengawasan dan turun ke lapangan apabila perusahaan sudah melakukan operasional. 

"Sambil koordinasi juga dengan LH, seperti apa. Kalau semua perizinan mengeluarkan pusat, kita coba melihat ke lapangan," katanya. 

Baca juga: Longsor di Areal Tambang Emas Sungai Durian Kotabaru, BPBD Sebut Masih 1 Orang Tertimbun

Namun, sambung dia apabila persetujuan kegiatan di kawasan hutan lindung. Menjadi acuan undang-undang cipta kerja dan perlu dikejar. Paling tidak masyarakat sekitar bekeja di perusahaan bersangkutan. 

"Kalau acuannya undang-undang cipta kerja berarti alasanya untuk menampung tenaga kerja di sekitar Sungaidurian, Kecamatan Sungaidurian," pungkas Suji Hendra. 

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved