Berita Kotabaru

Izin Tambang Emas PT Pelsart di Hutan Lindung Terbit, Sekda Kotabaru Pertanyakan Kebijakan KLHK

Sekda Kotabaru Sekda Kotabaru H Said Akhmad mempertanyakan kebijakan KLHK yang telah menerbitkan izin tambang emas PT Pelsart di kawasan Hutan Lindung

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/herliansyah
Sekda Kabupaten Kotabaru H Said Akhmad mempertanyakan kebijakan KLHK memberikan ijin tambang emas PT Pelsart di kawasan hutan lindung, Jumat (2/7/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) telah mengeluarkan persetujuan rencana penambangan emas di kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Tetap (HPT) di wilayah Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rencana penambangan oleh PT Pelsart Tambang Kencana yang berlangsung di atas lahan seluas 1.385,10 hektare (ha) sebagian besar berada  di kawasan HL dan HPT, memantik reaksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru H Said Akhmad. 

Said Akhmad bahkan mempertanyakan Izin yang diterbitkan Men-LHK sehingga perusahaan melakukan kegiatan di kawasan hutan lindung

"Artinya kawasan lindung itu dalam aturan fungsinya lindung. Tidak boleh diapa-apai," tegas Said Akhmad. 

Baca juga: Air Terjun di Kabupaten Tanbu Ini Keruh, Diduga Akibat Tambang Emas

Baca juga: Kementerian LHK Setujui Tambang PT Pelsart di Kawasan Hutan Lindung, Begini Respon Dinas LH Kotabaru

Baca juga: Tambang di Hutan Lindung, Dinas Kehutanan Kalsel Sebut Tak Beri Rekomendasi

Karena kawasan lindung oleh pemerintah, sambung dia, berarti ada yang harus diamankan. Misal pengendalian banjir dan penggunaan air sungai.

"Di situ (Sungai Durian) ada beberapa sungai," ucap Said Akhmad kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (2/7/2021).

Sementara sungai, salah satu kebutuhan dasar manusia. Sehingga keberadaannya harus dijaga, jangan sampai tercemar. 

"Air baku tidak bisa dibuat dipabrik. Tapi buatan Yang Kuasa. Kalau tercemar bagaimana. Selain fungsi hutan lindung untuk penyerapan air," tegas Said Akhmad. 

Investasi tidak melarang, tapi harus lebih banyak dampak positifnya daripada dampak negatif.

"Namanya hutan lindung harus dipertahankan, jangan sampai ada kegiatan-kegiatan. Bagaimana nanti anak cucu kita," bebernya. 

Sekda pun menyinggung terkait soal rencana embung Gunung Bahalang, di desa Gunungsari, Kecamatan Pulaulaut Utara yang terbengkalai pembangunannya. 

Baca juga: Jaga Hutan Lindung dari Penebangan Liar, Warga Hantakan HST Dirikan Posko Meratus

Baca juga: Sidak ke Hutan Lindung Mangkiling Sebelum Banjir HST, Warga Temukan Fakta Illegal Logging di Meratus

Tidak dilanjutkan lagi pembangunannya oleh perusahaan, karena status hutan lindung yang dipersoalkan. Padahal pembangunan embung untuk kebutuhan air bersih masyarakat umum. 

"Ya, kalau memanfaatkan boleh saja. Tapi tidak boleh ada kegiatan atau merubah. Maka dari itu persetujuan dikeluarkan untuk tambang emas kita pertanyakan," tambah Sekda. 

Sama halnya dengan embung Gunung Bahalang, ungkapnya, karena kemarin ada pembangunan fisik sehingga rencana tersebut jadi masalah. (Banjarmasinpost.co.id/helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved