PPKM Darurat

Siapkan Kartu Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat Lengkap Naik Pesawat ke Jawa dan Bali Saat PPKM Darurat

Kurun 3-20 Juli 2021, syarat naik pesawat tidak hanya menunjukkan bukti negatif covid-19 tapi juga harus menunjukkkan kartu tanda sudah divaksin covid

Youtube : Setpres
Pesawat pengangkut Vaksin Covid 19 di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (6/12/2020). Siapkan Kartu Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat Lengkap Naik Pesawat ke Jawa dan Bali Saat PPKM Darurat 

Sama seperti Garuda Indonesia, Sriwijaya Air juga mewajibkan penumpang yang akan terbang dari/ke Pulau Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil tes PCR H-2.

3. Lion Air

Selain kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil tes PCR H-2, Lion Air juga mencantumkan persyaratan lain bagi penumpang mereka yang akan terbang dari/ke Pulau Jawa dan Bali, yaitu:

- Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR/rapid antigen/GeNose C19; dan

- Mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id.

Penumpang di pesawat Lion Air.
Penumpang di pesawat Lion Air. (LION AIR UNTUK BPOST GROUP)

Tak hanya itu, Lion Air juga mencantumkan persyaratan bagi penumpang yang akan terbang dari/ke sejumlah wilayah lainnya, yaitu:

- Ke Bali wajib tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan;
- Ke Kupang wajib PCR/rapid antigen maksimum 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di bandara maksimum 24 jam sebelum keberangkatan;

- Ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat, serta ke/dari Kalimantan Tengah wajib tes PCR maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan;

- Ke/dari Merauke wajib tes PCR/rapid antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan (tidak wajib bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun);

- Selain penerbangan dengan tujuan tersebut wajib tes PCR maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes rapid antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di bandara maksimum 24 jam sebelum keberangkatan;

- Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR/rapid antigen/GeNose C19; dan

- Mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id.

Baca juga: Inilah Wilayah Jawa Bali yang Berlaku PPKM Darurat, Kasus Covid-19 Ditargetkan Turun 10.000 Per Hari

Baca juga: Kemenkumham RI Buka Pendaftaran CPNS, Kakanwil Kemenkumham Kalsel : Penjaga Tahanan Terbanyak

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) belum mengumumkan persyaratan lebih detail bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik selama PPKM Darurat.

Meski begitu, PT KAI menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah terkait PPKM Darurat.

"KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah Selama PPKM Darurat

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved