PPKM Darurat

Siapkan Kartu Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat Lengkap Naik Pesawat ke Jawa dan Bali Saat PPKM Darurat

Kurun 3-20 Juli 2021, syarat naik pesawat tidak hanya menunjukkan bukti negatif covid-19 tapi juga harus menunjukkkan kartu tanda sudah divaksin covid

Youtube : Setpres
Pesawat pengangkut Vaksin Covid 19 di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (6/12/2020). Siapkan Kartu Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat Lengkap Naik Pesawat ke Jawa dan Bali Saat PPKM Darurat 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Besok pemerintah mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Rem darurat untuk mencegah penyebaran covid-19 ini berlaku selama 18 hari mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini, sejumlah ketentuan pun mengikuti. Antara lain pengetatan aturan bepergian bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum dari atau menuju Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Bahkan dalam kurun 3-20 Juli 2021, syarat naik pesawat tidak hanya menunjukkan bukti negatif covid-19 melalui rapid test atau swab, tapi juga harus menunjukkkan kartu vaksinasi covid-19, sebagai tanda sudah divaksin covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers Kamis (1/7/2021), mengumumkan aturan lengkap PPKM Darurat Jawa Bali.

Baca juga: Cara Download Kartu Vaksin Covid-19, Syarat Naik Pesawat di Kala PPKM Darurat Diberlakukan

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: PPKM Darurat Sesuaikan Regulasi Pusat

Satu di antaranya membahas soal ketentuan perjalanan domestik.

Dalam poin 12, dari 14 aturan yang diumumkan, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat, bis, dan kereta api, diharuskan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Bagi penumpang pesawat, diwajibkan menunjukkan hasil PCR (H-2), selain kartu vaksin.

Sementara penumpang bis dan kereta api, harus menunjukkan hasil antigen (H-1), selain kartu vaksin.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait PPKM Darurat, tiga maskapai besar di Indonesia mengumumkan persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat.

Seperti diberitakan Tribunnews.com dengan judul Syarat Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Siapkan Kartu Vaksin, berikut persyaratan penerbangan domestik di tiga maskapai Indonesia:

1. Garuda Indonesia

Syarat penerbangan domestik dari Garuda Indonesia.
Syarat penerbangan domestik dari Garuda Indonesia. (Instagram @garuda.indonesia)

Bagi penumpang Garuda Indonesia yang akan melakukan penerbangan dari/ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama PPKM Darurat, wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama); dan

- Hasil tes PCR H-2.

2. Sriwijaya Air

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved