BST Rp 300 Ribu
Sri Mulyani: BST Rp 300 Ribu Diperpanjang 2 Bulan Hingga Agustus 2021, Jatah Mei-Juni Cair Bareng
BST Rp 300 Ribu diperpanjang selama dua bulan. Sebelumnya BST Rp 300.000 berakhir pada Juni 2021. Namun diperpanjang Juli-Agustus 2021.
Inilah aturan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021 :
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara online atau daring
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.
b. kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Inilah Wilayah Jawa Bali yang Berlaku PPKM Darurat, Kasus Covid-19 Ditargetkan Turun 10.000 Per Hari
Baca juga: BREAKING NEWS: Naik Pesawat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup sementara.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni atau budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.