Kriminalitas Banjarbaru

Turun Langsung Jadi JPU Pembunuhan Guru Kontrak di Banjarbaru Kalsel, Kajari Sebut Kasusnya Unik

Kajari Banjarbaru Andri Irawan turun langsung menjadi JPU dalam kasus pembunuhan guru kontrak di sebuah kamar kost di Gang Purnama Komet

Penulis: Khairil Rahim | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/khairil rahim
Kajari Banjarbaru Andri Irawan turun langsung dalam kasus pembunuhan Guru Kontrak di Banjarbaru.(Kanan) tersangka pembunuhan Wardani Said alias Dani AL. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU-Kasus pembunuhan pasangan sesama jenis yang menewaskan seorang guru kontrak bernama Masdiansyah alias Maya (29) menjadi atensi serius pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Bahkan untuk menangani kasus pembunuhan Guru kontrak SMA 1 Lampihong di Gang Purnawirawan Komet  Banjarbaru Utara itu Kajari Banjarbaru Andri Irawan akan turun langsung memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan nanti.

"Saya ingin memberikan contoh baik kepada teman teman anak buah saya. Bagaimana melaksanakan tugas dengan baik. Walau sebagai kepala saat ini," kata Andri.

Selain itu, keterlibatan langsung dirinya sebagai JPU nanti karena kasus yang terjadi seperti ini hampir tidak ada di Kota Banjarbaru dalam 1 tahun terakhir.

Baca juga: Pembunuhan Kalsel, Harry Purwanto Gorok Teman Kencannya Hingga Tubuh Terpisah Dari Kepala

Baca juga: Penemuan Mayat di Kalsel, Polisi Gabungan Bekuk Pelaku Pembunuhan Guru Kontrak di Kos Banjarbaru

"Dalam 1 tahun terakhir jarang kasus pembunuhan di Banjarbaru. Selain itu dilihat dari motifnya juga cukup unik yakni Ada dugaan penyimpangan perilaku seksual baik korban maupun pelaku," sebut dia.

Andri sendiri mengaku sebagai Kajari di Banjarbaru Baru kali ini turun langsung sebagai JPU di persidangan nanti.

"Kalau sebelum-sebelumnya sudah sering menjadi JPU di Pengadilan Tipikor bahkan saya pernah jadi JPU kasus in absentia tapi kalau di Banjarbaru Baru kali ikut turun jadi JPU," ujar dia.

Mengenai tahapannya kasus pembunuhan ini Andri menjelaskan tahap awal Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP) lalu masuk berkas perkara dan dipelajari apakah lengkap baik formal maupun materiil.

Kemudian dilakukan P21 setelah lengkap baru masuk tahap II. Sedang untuk kasus ini sekarang sudah masuk di Kejari adalah SPDP nya.

"Tapi dalam Minggu depan akan koordinasi dengan Kasat Reskrim (Polres Banjarbaru) untuk ekspose. Saat ekspose dilihat masukan atau kekurangan yang meraka lakukan  yang dapat kita berikan arahan dari awal sehingga berkasnya tidak bola balik," sambung Andri.

Mengenai pasal yang didakwakan  pelaku Wardani Said alias Dani AL, Kajari mengaku saat ini adalah pelaku dijerat pasal 338 KUHP terkait pembunuhan tapi apakah ada kemungkinan perencanaan akan didalami dalam persidangan.

Sebelumnya warga Banjarbaru dan sekitarnya heboh penemuan mayat laki laki di sebuah kamar kos di Gang Purnawirawan Komet  Banjarbaru Utara .

Ternyata pelaku pembunuhan itu adalah Wardani Said alias Dani AL yang ditangkap di Kandangan oleh tim Resmob Polres Banjarbaru di backup oleh unit macan Kalsel, unit Buser Polsek Banjarbaru Selasa (8/6/2021) pagi.

Pelaku telah melakukan pembunuhan dan mengambil barang-barang milik korban yaitu 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y12S milik korban, kunci kost milik korban, 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna merah milik korban.

Kronologis pembunuhan itu terungkap berdasar Keterangan pelaku berlangsung pada saat korban sedang berbaring hendak tidur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved