Berita Kotabaru

Terkait Pengangkatan 1.500 PPPK, DPRD Kotabaru Minta BKPSDM Buat Kajian

Menurut Wakil Ketua II DPRD Kotabaru M Arif, jika menerima langsung 1.500 PPPK, daerah harus mengeluarkan anggaran Rp 109.500.000.000 pertahun

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
Humas DPRD Kotabaru
Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, M Arif 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Menanggapi surat balasan KemenPAN yang tidak mempertimbangkan usulan Pemerintah Daerah terkait pengangkatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) secara bertahap 500 orang hingga terpenuhi 1.500, hingga tiga tahun, menjadi persoalan dilematis.

Persoalan dilematis, menurut Wakil Ketua II DPRD Kotabaru M Arif, jika menerima langsung 1.500 PPPK, daerah harus mengeluarkan anggaran Rp 109.500.000.000 pertahun.

Sebaliknya apabila Pemerintah Daerah tidak melaksanakan, maka KemenPAN memberikan sanksi, daerah tidak diberikan formasi CPNS yang diusulkan.

Dua permasalahan ini dinilai sulit.

Baca juga: Update Covid-19 Kalsel, Kasus Covid-19 Kotabaru Terus Melandai

Baca juga: Sasar Desa Wisata, TNI AL Lanal Kotabaru Tanbu Gelar Vaksinasi di  Pulau Burung Tanbu

M Arif menyarankan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) agar mengkaji lagi.

Pertimbangannya jika daerah menyetujui langsung pengangkatan PPPK 1.500--tanpa bertahap--dengan konsekuensi alokasi anggaran Rp 109 miliar lebih pertahun.

Sementara di sisi lain kewajiban daerah tetap memberikan pelayanan publik.

"Perlu dikaji apakah mempengaruhi pelayanan publik, dengan kondisi keuangan sekarang. Kalau diterima CPNS 127 bagaimana pelayanan publik, kalau diterima langsung PPPK 1.500 bagaimana kondisi keuangan daerah," tegas Arif kepada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (3/7/2021).

"Jadi tolong dulu dikaji, supaya punya landasan berpikir untuk itu. Supaya ada bahan diskusi," lanjut Arif.

Baca juga: Kebakaran di Banjarmasin, Ruko Agen Sosis Terbakar, 20 Prezeer dan Dua Motor Matic Jadi Arang

Sebab, apabila pelayanan kepada publik juga terhambat jadi masalah.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah H Said Akhmad sudah bersurat ke MenPAN-RB agar pengangkatan PPPK dilakukan bertahap sebanyak 500 orang pertahun hingga akhir 2023.

Namun ditolak MenPAN-RB.

Menurut Said Akhmad, apabila mengangkat sekaligus 1.500 PPPK, beban penggajian dan tunjangan harus ditanggung APBD sebesar Rp 109.500.000.000.

"Kalau begini, belanja pegawai lebih besar dari belanja modal. APBD Kotabaru jadi tidak sehat lagi," beber Said Akhmad.

Oleh karena itu, berkenaan penggunaan APBD, kemarin dirapatkan sekaligus meminta persetujuan dewan di DPRD Kotabaru.

Baca juga: Siaga Karhutla di Tapin, Personel Gabungan Pasang Baliho Peringatan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved