CPNS 2021

Formasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dibutuhkan 598 Orang

Formasi CPNS dibutuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen), Luluk Ratnaningtyas bersama Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat Jenderal, M.Mufid meninjau langsung kegiatan orientasi tahap II yang diikuti 522 CPNS yang bertugas pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Kalsel, Rabu (31/1/2017) pagi 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut formasi CPNS yang dibutuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Tak hanya CPNS 2021, KKP juga merekrut calon pelamar menempati posisi PPPK 2021.

Sebagian besar formasi CPNS dan PPPK 2021 KKP yang dibuka untuk posisi Penyuluh Perikanan.

Dari formasi yang akan dibuka oleh KKP diantaranya terdiri dari 200 CPNS dan 398 PPPK untuk posisi Penyuluh Perikanan.

Sehingga total yang dibutuhkan, KKP membuka kesempatan sebanyak 598 orang yang berminat berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 : Klik sscasn.bkn.go.id, Jangan Lupa Aturan Masukan Foto dan Berkas

Baca juga: Hari Ketiga Pendaftaran CPNS 2021 di Banjarbaru, Sudah 40 Pendaftar Masuk, Terbanyak Satpol PP

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Umi Windriani mengatakan, tahun ini KKP mendapatkan formasi CPNS dan PPPK dari Menpan RB hampir 70 persen untuk jabatan Penyuluh Perikanan.

Pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara kompetitif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebanyak 56 CPNS resmi menjadi PNS. Pengarahan di Aula Kayuh Baimbai, Balaikota Banjarmasin, Senin (23/3/2015).
Sebanyak 56 CPNS resmi menjadi PNS. Pengarahan di Aula Kayuh Baimbai, Balaikota Banjarmasin, Senin (23/3/2015). (banjarmasinpost.co.id/murhan)

Adapun formasi CPNS yang diperuntukkan bagi jabatan Penyuluh Perikanan jenjang Terampil dengan kualifikasi pendidikan D-III bidang perikanan.

Sedangkan untuk formasi PPPK diperuntukkan bagi jabatan Penyuluh Perikanan Jenjang Pertama dengan kualifikasi pendidikan S-1/D-IV bidang perikanan dan mempunyai pengalaman bidang penyuluhan/pendampingan/pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan dengan usia yang boleh mendaftar di rentang umur 20-57 tahun.

"Untuk diketahui bersama oleh rekan-rekan dari Aliansi PPB, proses penyelenggaraan rekrutmen ini diputuskan oleh Menpan RB, KKP hanya sebagai panitia. Kita punya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dikoordinasikan nantinya oleh BKN dan Menpan RB, mulai dari pelaksanaan, penentuan lokasi dan lain-lain," ujar Umi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021), seperti dikutip dari kompas.com.

Baca juga: Cara Mengisi dan Contoh Surat Lamaran Formasi CPNS Kemenkumham 2021, Klik cpns.kemenkumham.go.id

Umi menjelaskan, kegiatan penerimaan CPNS untuk formasi terkait sektor kelautan dan perikanan, KKP hanya bertugas melaksanakan keputusan tersebut dan bertanggung jawab sebagai panitia.

Hal ini disampaikan Umi Windriani saat menerima audiensi Aliansi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB).

Penyuluh Perikanan merupakan salah satu perangkat utama KKP untuk melakukan pengembangan SDM kelautan dan perikanan.

Penyuluh Perikanan diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, memperkaya masyarakat dengan informasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta memberdayakan masyarakat dalam berbagai aktivitas kelautan dan perikanan.

ilustrasi tes cpns
ilustrasi tes cpns (net)

Pada kesempatan audiensi tersebut, Aliansi PPB yang mewakili para Penyuluh Perikanan dari setiap provinsi menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan proses pengadaan CPNS dan PPPK di lingkungan KKP.

Khususnya untuk formasi Penyuluh Perikanan agar dapat dilakukan secara terbuka dan akuntabel dan dapat memperjuangkan status kepegawaian mereka yang telah lama mengabdi untuk masyarakat sektor kelautan dan perikanan.

Alur seleksi CPNS 2021

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau klik link ini.

- Buat akun SSCASN.

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

Baca juga: Seleksi Penerimaan CPNS 2021, Pemprov Kalsel Batasi Usia Dokter Spesialis Hingga 40 Tahun

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi.

- Pilih formasi.

- Unggah dokumen.

- Cek resume dan akhiri pendaftaran.

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

Sebanyak 42 Calon Pegawai Negeri Sipil tenaga formasi khusus dan formasi umum 2013 di lingkungan pemerintah Kabupaten Balangan akan diambil sumpah dan janjinya, Selasa (19/1/2016)
Sebanyak 42 Calon Pegawai Negeri Sipil tenaga formasi khusus dan formasi umum 2013 di lingkungan pemerintah Kabupaten Balangan akan diambil sumpah dan janjinya, Selasa (19/1/2016) (banjarmasinpost.co.id/elhami)

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar.

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah.

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

Baca juga: Cara Unggah Foto Pendaftaran CPNS 2021, Bukan Full Body Tapi Wajah Jelas

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD.

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD..

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah.

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

CPNS
CPNS (cpns.info)

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB.

- Panitia mengumumkan hasil SKB.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB.

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Alur Seleksi PPPK Guru 2021

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau klik link ini.

- Buat akun SSCASN.

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi.

- Pilih formasi jika kolom formasi kosong.

- Lengkapi data Dapodik dan/atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong, maka lengkapi form pada link yang tersedia).

.- Unggah dokumen.

- Cek resume dan akhiri pendaftaran.

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar.

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah.

- Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

- Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis.

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi.

- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian.

- Pelamar yang masuk Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.

- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi.

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.

- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

7. Optimalisasi Formasi

Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi

- Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis.

- Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Alur Seleksi PPPK Non-Guru 2021

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau klik link ini.

- Buat akun SSCASN.

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

Baca juga: Materi Tes Seleksi CPNS 2021, Ada Materi Wawasan Kebangsaan dan Intelegensia Umum

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi.

- Pilih formasi.

- Unggah dokumen.

- Cek resume dan akhiri pendaftaran.

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar.

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah.

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Teknis

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis.

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis.

5. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved