Obat Covid 19

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Sikat Penimbun dan Penjual Obat & Alkes di Atas HET

Jenderal Listyo memerintahkan menyikat oknum yang menimbun atau menjual obat dan alkes Covid-19 di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

google images
Ivermectin, salah satu obat covid-19. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Sikat Penimbun dan Penjual Obat & Alkes di Atas HET 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sikap tegas ditunjukkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam hal pengawasan obat dan alat kesehatan (Alkes), khususnya yang terkait dengan penanganan kasus Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Tak lama setelah pemerintah mengumumkan harga eceran tertinggi ( HET) obat covid-19 yang beredar di pasaran, Jenderal Listyo langsung memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak oknum nakal yang mengambil untung.

Jenderal Listyo memerintahkan menyikat oknum yang menimbun atau menjual obat dan alkes Covid-19 di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Perintah dalam bentuk surat telegram itu dikirimkan ke seluruh Polda di Indonesia.

Surat telegram itu tertuang dalam nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Surat itu diterbitkan sejak 3 Juli 2021 kemarin.

Baca juga: Inilah Daftar Lengkap HET Obat Covid-19, Menko Luhut: Jangan Coba-coba Naikkan Harga

Baca juga: WNA Masuk Indonesia Wajib Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR Negatif Covid-19, Berlaku Mulai Hari Ini

"Benar surat telegram tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021). Dilansir dari TribunSumsel.com dengan judul Jenderal Listyo Perintahkan Seluruh Kapolda Sikat Oknum Penimbun Obat dan Alkes Lewati Harga Eceran.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa intruksi ini ditujukan kepada seluruh Kapolda dan jajaran di seluruh Indonesia. Adapun intruksi ini bertujuan mengantisipasi tidak terkendalinya harga obat dan alat kesehatan di masa pandemi.

Setidaknya ada lima poin intruksi yang diperintahkan Kapolri kepada Polda jajaran di seluruh Indonesia. Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan.

Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat semua upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

Keempat, mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.

Kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim dalam bentuk softcopy melalui email.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (kompas.com)

* Inilah Daftar Lengkap HET Obat Covid-19

Sebelumnya, pemerintah telah merilis daftar harga resmi alias Harga Eceran Tertinggi ( HET) obat covid-19 yang beredar di pasaran.

Penetapan HET obat covid-19 itu tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 yang diteken Menteri Kesehatan ( Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 2 Juli 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved