Obat Covid 19

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Sikat Penimbun dan Penjual Obat & Alkes di Atas HET

Jenderal Listyo memerintahkan menyikat oknum yang menimbun atau menjual obat dan alkes Covid-19 di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

google images
Ivermectin, salah satu obat covid-19. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Sikat Penimbun dan Penjual Obat & Alkes di Atas HET 

"Negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan disini seperti arahan Pak Menko Saya ulangi lagi saya saat tegaskan disini kami harapkan agar dipatuhi," harap menkes Budi.

Pemerintah tidak segan akan menindak tegas jika ada upaya segilintir oknum yang mencoba mencari keuntungan di tengah wabah pandemi ini.

"Jangan diganggu oleh kepentingan-kepentingan pengen cari untung di tengah kena.Kalau anda mau coba-coba silakan tapi anda akan menyesal kalau sampai terjadi. Saya masih melihat ada upaya-upaya menaikkan harga. Jangan coba-coba ini taruhannya keselamatan rakyat," ujar Menko Luhut Pandjaitan di kesempatan yang sama.

HET sebagaimana dimaksud merupakan harga jual tertinggi obat di apotek dan instalasi farmasi Ilmiah, rumah sakit/klinik, yang berlaku untuk seluruh Indonesia.

Sementara itu,  Istana Kepresidenan RI melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Joanes Joko meminta masyarakat tidak ragu lapor polisi jika menemukan penjual obat dan alat kesehatan (alkes) dengan harga tidak wajar.

Joanes berujar, seiring meningkatnya angka penderita Covid-19, terjadi pula peningkatan permintaan kebutuhan akan obat-obatan yang diyakini mampu menyembuhkan Covid-19 dan sejumlah alkes pendukung lainnya.

Situasi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar.

Akibatnya di sejumlah tempat penjualan maupun di aplikasi penjualan online, harga obat-obatan dan alkes melambung tinggi, diluar batas kewajaran.

Baca juga: Covid-19 Banjarbaru Meningkat, Dinkes Banjarbaru Minta Warga Gunakan Masker Dua Lapis

Baca juga: Update Covid-19 Tanahbumbu : Terjadi Lonjakan, Tim Gugus Tugas Bagun Tenda Darurat di RSUD Tanbu

"Tim Kantor Staf Presiden dalam beberapa hari terakhir ini telah mendapatkan masukan dan laporan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai kondisi ini," ujar Joanes dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).

Terkait hal ini, ucap Joanes, masyarakat diminta jangan ragu untuk melaporkan bila mengetahui oknum yang mempermainkan harga dan tidak bertanggungjawab tersebut kepada pihak berwajib.

"Jangan takut dan ragu, laporkan kepada kepolisian terdekat. Dalam situasi darurat kemanusiaan ini, tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan demi kepentingan pribadi sesaat," tuturnya.

Sebab, lanjut dia, disaat seperti ini antar masyarakat harus menunjukkan empati dan solidaritas sebagai sesama anak negeri untuk bisa keluar dari situasi ini.

"Kami juga akan terus mengkomunikasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak segan-segan mengejar dan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut," imbuh Joanes.

"Kami pastikan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bahwa negara sebagai "orangtua"nya masyarakat akan hadir dan melindungi rakyatnya," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jenderal Listyo Perintahkan Seluruh Kapolda Sikat Oknum Penimbun Obat dan Alkes Lewati Harga Eceran, https://sumsel.tribunnews.com/2021/07/04/jenderal-listyo-perintahkan-seluruh-kapolda-sikat-oknum-penimbun-obat-dan-alkes-lewati-harga-eceran

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved