Obat Covid 19
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Sikat Penimbun dan Penjual Obat & Alkes di Atas HET
Jenderal Listyo memerintahkan menyikat oknum yang menimbun atau menjual obat dan alkes Covid-19 di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sikap tegas ditunjukkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam hal pengawasan obat dan alat kesehatan (Alkes), khususnya yang terkait dengan penanganan kasus Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.
Tak lama setelah pemerintah mengumumkan harga eceran tertinggi ( HET) obat covid-19 yang beredar di pasaran, Jenderal Listyo langsung memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak oknum nakal yang mengambil untung.
Jenderal Listyo memerintahkan menyikat oknum yang menimbun atau menjual obat dan alkes Covid-19 di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Perintah dalam bentuk surat telegram itu dikirimkan ke seluruh Polda di Indonesia.
Surat telegram itu tertuang dalam nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Surat itu diterbitkan sejak 3 Juli 2021 kemarin.
Baca juga: Inilah Daftar Lengkap HET Obat Covid-19, Menko Luhut: Jangan Coba-coba Naikkan Harga
Baca juga: WNA Masuk Indonesia Wajib Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR Negatif Covid-19, Berlaku Mulai Hari Ini
"Benar surat telegram tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021). Dilansir dari TribunSumsel.com dengan judul Jenderal Listyo Perintahkan Seluruh Kapolda Sikat Oknum Penimbun Obat dan Alkes Lewati Harga Eceran.
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa intruksi ini ditujukan kepada seluruh Kapolda dan jajaran di seluruh Indonesia. Adapun intruksi ini bertujuan mengantisipasi tidak terkendalinya harga obat dan alat kesehatan di masa pandemi.
Setidaknya ada lima poin intruksi yang diperintahkan Kapolri kepada Polda jajaran di seluruh Indonesia. Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan.
Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat semua upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
Keempat, mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.
Kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim dalam bentuk softcopy melalui email.

* Inilah Daftar Lengkap HET Obat Covid-19
Sebelumnya, pemerintah telah merilis daftar harga resmi alias Harga Eceran Tertinggi ( HET) obat covid-19 yang beredar di pasaran.
Penetapan HET obat covid-19 itu tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 yang diteken Menteri Kesehatan ( Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 2 Juli 2021.
Ada 11 obat covid-19 yang sering digunakan selama masa pandemi covid-19.
"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Corona virus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021) dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Terbitkan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19, Ini Harga Resminya.
Dari daftar obat covid-19 itu, dua paling murah yakni Azithromycin 500 mg per tablet Rp 1.700 dan Ivermectin Rp 7.500.
Berikut daftar harga 11 obat tersebut :
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp 22,5 ribu
2. Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp 510 ribu
3. Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp 26 ribu
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp 7,5 ribu
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg, per tablet Rp 1,7 ribu
11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp 95.400

"Negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan disini seperti arahan Pak Menko Saya ulangi lagi saya saat tegaskan disini kami harapkan agar dipatuhi," harap menkes Budi.
Pemerintah tidak segan akan menindak tegas jika ada upaya segilintir oknum yang mencoba mencari keuntungan di tengah wabah pandemi ini.
"Jangan diganggu oleh kepentingan-kepentingan pengen cari untung di tengah kena.Kalau anda mau coba-coba silakan tapi anda akan menyesal kalau sampai terjadi. Saya masih melihat ada upaya-upaya menaikkan harga. Jangan coba-coba ini taruhannya keselamatan rakyat," ujar Menko Luhut Pandjaitan di kesempatan yang sama.
HET sebagaimana dimaksud merupakan harga jual tertinggi obat di apotek dan instalasi farmasi Ilmiah, rumah sakit/klinik, yang berlaku untuk seluruh Indonesia.
Sementara itu, Istana Kepresidenan RI melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Joanes Joko meminta masyarakat tidak ragu lapor polisi jika menemukan penjual obat dan alat kesehatan (alkes) dengan harga tidak wajar.
Joanes berujar, seiring meningkatnya angka penderita Covid-19, terjadi pula peningkatan permintaan kebutuhan akan obat-obatan yang diyakini mampu menyembuhkan Covid-19 dan sejumlah alkes pendukung lainnya.
Situasi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar.
Akibatnya di sejumlah tempat penjualan maupun di aplikasi penjualan online, harga obat-obatan dan alkes melambung tinggi, diluar batas kewajaran.
Baca juga: Covid-19 Banjarbaru Meningkat, Dinkes Banjarbaru Minta Warga Gunakan Masker Dua Lapis
Baca juga: Update Covid-19 Tanahbumbu : Terjadi Lonjakan, Tim Gugus Tugas Bagun Tenda Darurat di RSUD Tanbu
"Tim Kantor Staf Presiden dalam beberapa hari terakhir ini telah mendapatkan masukan dan laporan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai kondisi ini," ujar Joanes dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Terkait hal ini, ucap Joanes, masyarakat diminta jangan ragu untuk melaporkan bila mengetahui oknum yang mempermainkan harga dan tidak bertanggungjawab tersebut kepada pihak berwajib.
"Jangan takut dan ragu, laporkan kepada kepolisian terdekat. Dalam situasi darurat kemanusiaan ini, tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan demi kepentingan pribadi sesaat," tuturnya.
Sebab, lanjut dia, disaat seperti ini antar masyarakat harus menunjukkan empati dan solidaritas sebagai sesama anak negeri untuk bisa keluar dari situasi ini.
"Kami juga akan terus mengkomunikasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak segan-segan mengejar dan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut," imbuh Joanes.
"Kami pastikan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bahwa negara sebagai "orangtua"nya masyarakat akan hadir dan melindungi rakyatnya," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jenderal Listyo Perintahkan Seluruh Kapolda Sikat Oknum Penimbun Obat dan Alkes Lewati Harga Eceran, https://sumsel.tribunnews.com/2021/07/04/jenderal-listyo-perintahkan-seluruh-kapolda-sikat-oknum-penimbun-obat-dan-alkes-lewati-harga-eceran