BLT UMKM 2021

Cek Penerima BLT UMKM 2021 : Cair Rp 1,2 Juta, Klik eform.bri.co.id/bpum

Penyaluran dana BLT UMKM Rp 1,2 juta nantinya akan dilakukan pada Juli hingga September 2021.

Tayang:
Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id
Suasana di Booth Pameran UMKM Binaan PT Adaro Indonesia di Kalsel Expo 2018, di Lapangan Murjani Banjarbaru, Jumat (31/8). Berbagai produk UMKM dipamerkan di booth ini. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dampak pandemi masih terasa. Apalagi di Jawa dan Bali sudah ditetapkan PPKM Darurat dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Pemerintah memberi subsidi bagi masyarakat yang terkena dampak. Salah satunya tetap menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan dikucurkan pada 2021.

Berikut cara mengecek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan dikucurkan.

Penyaluran dana BLT UMKM Rp 1,2 juta nantinya akan dilakukan pada Juli hingga September 2021.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 18, Pemerintah Siapkan Rp 10 Triliun untuk 2,8 Juta Pekerja

Baca juga: Subsidi Listrik 2021 Dihentikan Juli Ini, Berikut Cara Mendapatkan Diskon PLN

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Ia menyampaikan, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.

Seperti diketahui program bantuan bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.

Rencananya, stimulus tersebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.

Baca juga: Video Viral Restoran Bebek di Padang, Pemilik Akhirnya Didenda Rp 500 Ribu

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

- Klik proses inquiry.

- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

Pemilik Pusat Oleh-Oleh Galuh Banjar, Sodiq
Pemilik Pusat Oleh-Oleh Galuh Banjar, Sodiq (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

2. Isi nomor KTP.

3. Pilih Cari.

4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.

Baca juga: Delapan Produk UMKM di Balangan Masuk ke Toko Retail Modern, Pemasaran Lebih Meluas

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;

- Bawa buku tabungan BRI atau BNI;

- Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;

- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Pelaku UMKM, Heldawati
Pelaku UMKM, Heldawati (Banjarmasinpost.co.id/Hasby Suhaily)

Cara Daftar BPUM

Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Baca juga: Dinas Perdagangan Kalsel Ingatkan UMKM untuk Menyasar Produk ke Kaum Milenial

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Hasil dari kerajinan rotan yang dijual di stand pameran, samping Kantor Disperindag dan UMKM Jalan Tambun bungai Kapuas.
Hasil dari kerajinan rotan yang dijual di stand pameran, samping Kantor Disperindag dan UMKM Jalan Tambun bungai Kapuas. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved