Berita Kalteng
Jam Operasional Dibatasi, Mulai Malam Ini Kuliner dan THM Palangkaraya Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB
Pembatasan Jam operasional di Palangkaraya mulai berlaku malam ini. Semua usaha kuliner warung makan, kafe dan THM wajib tutup pukul 20.00 WIB
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Semua tempat hiburan malam (THM) dan Usaha kuliner, seperti warung makan , kafe dan sejenisnya, yang ada di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah mulai hari ini Rabu (7/7/2021) diwajibkan menutup usahanya maksimal pukul 20.00 wib .
Satgas penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya dan tim gabungan lainnya, sudah melakukan sosialisasi kepada pengelola tempat hiburan malam, pengusaha kuliner dan pengusaha kafe yang tersebar di Kota Palangkaraya untuk mentaati ketentuan yang telah disosialisasikan oleh tim gabungan.
Beberapa pengusaha kuliner di Palangkaraya, mengaku baru tahu adanya kebijakan pembatasan waktu buka usaha makanan maupun tempat hiburan tersebut.
"Saya baru malam ini tahu, setelah adanya tim satgas datang ke tempat usaha kami ini. Tapi terima kasih sudah diingatkan," ujar Nurdin salah satu penjual makanan di Jalan Rajawali Palangkaraya, Selasa (6/7/2021) malam.
Baca juga: Langgar Aturan Jam Operasional, Satgas Covid-19 Palangkaraya Ancam Tutup Kafe dan THM
Baca juga: Rapid Test Antigen Pengunjung Kafe dan THM, Satgas Covid-19 Banjarmasin Temukan 5 Positif
Tim gabungan Satgas penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, dipimpin oleh Kasat Sabhara Polresta Palangkaraya, AKP Gatoot Sisworo, Selasa (6/7/2021) malam melakukan sosialisasi kepada warga Palangkaraya untuk mentaati kebijakan yang telah ditetapkan tersebut karena akan ada sanksi jika tidak taat.
"Kami hanya menjalankan tugas, bahwa mulai, Rabu (7/7/2021) malam semua tempat usaha kuliner dan kafe serta tempat hiburan malam wajib tutup pukul 20.00 wib.
"Batas pelayanan tamu atau pelanggan yang bisa makan ditempat hanya sampai sore pukul 17.00 Wib setelah jam itu sampai pukul 20.wib, hanya boleh melayani makan dibungkus untuk di bawa pulang," ujarnya
Baca juga: Tekan Lonjakan Covid-19, Wali Kota Palangkaraya Batasi Jam Operasional Usaha Kuliner
Sementara itu, Ketua Harian Satgas pennganan Covid-19 Kota Palangkaraya Emi Abriani, menegaskan, ada sanksi yang akan diberikan bagi pengusaha yang melanggar.
"Aturan yang dulu denda Rp 5 juta untuk pemilik usaha, bagi pengunjung denda Rp100 ribu. Kami harap warga Palangkaraya untuk mentaatinya. Ini untuk kita semua menekan penyebaran Covid-19," ujarnya Kepala BPBD Kota Palangkaraya ini. (Banjarmasinpost.co.id / faturahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/petugas-satgas-penanganan-covid-19-kota-palangkaraya.jpg)