PPKM Darurat
Penarikan Uang di ATM Maksimal Jadi Rp 20 Juta, BI: Dukung PPKM Darurat
Jika sebelumnya maksimal penarikan di ATM hanya Rp 15 juta, kini naik menjadi Rp 20 juta. Penyesuaian batas maksimum ini bersifat sementara.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Demi mendukung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat, Bank Indonesia menaikkan batas maksimum penarikan uang di Anjungan Tunai Mandiri ( ATM) dengan ATM Cip.
Jika sebelumnya maksimal penarikan di ATM hanya Rp 15 juta, kini naik menjadi Rp 20 juta. Penyesuaian batas maksimum penarikan di ATM ini bersifat sementara.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, penyesuaian ini untuk mendukung penerapan PPKM Darurat. Penyesuaian ini akan dilakukan mulai 12 Juli hingga 30 September 2021.
"(Penyesuaian) dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19," kata Erwin dalam keterangan tertulis, dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Bulan Depan, Giliran Nasabah Bank Syariah di Kalsel Ganti Buku Tabungan dan ATM menjadi BSI
Baca juga: Tarif Biaya Transaksi ATM LINK Dibatalkan, Himbara: Polemiknya Lebih Besar
Erwin menjelaskan, bank sentral akan menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM, dari semula Rp 15 juta per hari menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening. Penyesuaian tersebut hanya berlaku bagi kartu debit dan mesin ATM yang telah mengadopsi teknologi chip.
"Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru," tutur dia.
Erwin memastikan, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
"BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama," ucap dia.

* Arti Logo ATM: Visa, Cirrus, Alto, Link, GPN, JCB, Prima, dan Lainnya
Bagi yang kerap melakukan transaksi di ATM, tentu sudah tak asing lagi dengan beberapa kode berbentuk logo yang terpasang di badan mesin anjungan tunai maupun pintu masuk.
Logo-logo yang lazim tertera di mesin ATM yang ada di Indonesia antara lain Cirrus, Visa, Alto, Link, GPN, Prima, ATM Bersama, JCB, Union Pay, Plus, American Express, Discover, dan Maestro.
Lalu apa arti dari kode-kode pada mesin anjungan tunai tersebut?
Dilansir dari Kompas.com, logo-logo tersebut adalah merupakan perusahaan penerbit kartu ATM maupun perusahaan provider jaringan switching yang berguna untuk melakukan berbagai transaksi seperti penggunaan ATM dan mesin EDC (electronic data capture).
Provider tersebut bisa berasal dari perusahaan nasional maupun perusahaan global. Nah beberapa logo tersebut juga terdapat pada kartu ATM atau kartu debit.
Dalam setiap satu kartu debit, setidaknya memiliki dua logo di dalamnya. Dengan adanya provider switching, maka kartu debit, bisa digunakan tanpa harus di mesin ATM bank yang sama atau bank penerbit kartu.