Berita Banjarmasin
Polisi Sedidiki Dugaan Pemalsuan Surat PCR dan Sertifikat Vaksin Calon Penumpang di Syamsuddin Noor
Adanya tiga belas orang calon penumpang penerbangan di Bandara Syamsuddin Noor yang kedapatan menunjukkan surat pemeriksaan PCR dan sertifikat vaksin
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Adanya tiga belas orang calon penumpang penerbangan di Bandara Syamsuddin Noor yang kedapatan menunjukkan surat pemeriksaan PCR dan sertifikat vaksin Covid-19 palsu turut menjadi atensi Kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman, Jumat (9/7/2021) mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Polres Banjarbaru agar dilakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
"Saya minta untuk lidik kejadian tersebut," kata Kombes Pol Hendri dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id.
Jika tiga belas orang tersebut terbukti sengaja menggunakan surat pemeriksaan PCR dan sertifikat vaksin Covid-19 palsu, bukan tidak mungkin mereka akan berurusan dengan hukum.
Pasalnya kata Kombes Pol Hendri, tindakan pemalsuan demikian bisa dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Polisi Usut Surat Swab PCR Palsu Lolos di Bandara Soetta, Terungkap dari Iklan di Instagram
Lebih spesifik, yaitu Pasal 263 ayat 1 untuk pembuat dokumen palsu dan Pasal 263 ayat 2 bagi orang yang memanfaatkan dokumen palsu tersebut.
Tidak main-main, jika terbukti melalukan pidana itu, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun.
Diberitakan sebelumnya, tiga belas orang yang kedapatan petugas otoritas bandara menunjukkan surat pemeriksaan PCR dan sertifikat vaksin Covid-19 palsu tersebut batal diizinkan terbang.
Seperti keterangan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Banjarmasin, H Ruslan Fajar kepada Banjarmasinpost.co.id, kejadian tersebut terjadi pada sekitar pukul 6.30 Wita, Rabu (7/7/2021).
"Memang benar, kemarin Rabu (7/7/2021) sekitar 06.30 wita ditemukan calon penumpang yang membawa hasil tes PCR dan Sertifikat Vaksinasi palsu," kata Ruslan.
Ruslan menjelaskan, awalnya petugas KKP di Bandara Syamsudin Noor memvalidasi dokumen perjalanan domestik dan memeriksa surat hasil pemeriksaan PCR serta sertifikat vaksinasi calon penumpang pesawat.
Dari sana, petugas mencurigai ada tiga belas dokumen calon penumpang yang diduga palsu, yaitu 10 berupa surat hasil PCR dan 3 sertifikat vaksin Covid-19.
Saat petugas melakukan konfirmasi kepada rumah sakit dan puskesmas yang tertera di dokumen tersebut, petugas mendapatkan konfirmasi bahwa rumah sakit dan puskesmas itu tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
