BLT UMKM 2021

Ada 3 Juta Penerima Baru BLT UMKM 2021, Periode Juli-September 2021 Cair Lagi

Untuk mengecek penerima BLT UMUM Rp 1,2 juta, bisa diceksecara online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT - Ada 3 Juta Penerima Baru BLT UMKM 2021, Periode Juli-September 2021 Cair Lagi 

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Baca juga: Panduan Mendapatkan BLT UMKM dan Diskon Token Listrik 2021, Simak Syarat dan Ketentuan

Baca juga: SYARAT Mencairkan BLT UMKM Juni 2021, Siapkan Fotokopi EKTP dan KK Saat Mendaftar

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

(Tribunnews.com/Latifah/Nuryanti)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved