BLT UMKM 2021
Panduan Mendapatkan BLT UMKM dan Diskon Token Listrik 2021, Simak Syarat dan Ketentuan
Panduan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan diskon listrik yang kembali disalurkan sepanjang 2021.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Panduan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan diskon listrik yang kembali disalurkan sepanjang 2021.
Ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi calon penerima apabila ingin mendapatkan subsidi tersebut.
BLT UMKM dan diskon listrik dikucurkan selama pandemi Covid-19.
Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi khususnya para pelaku usaha mikro dan masyarakat kurang mampu.
Baca juga: Penyaluran BLT DD Tahap Pertama di Tanahlaut Kurang Lancar, Begini Intruksi Wabup
Baca juga: Syarat dan Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 300.000, Bukan Penerima PKH dan Kartu Prakerja
Cara Daftar BLT UMKM
Dilansir tribunnews.com, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
-NIK sesuai KTP Elektronik;
-Nomor Kartu Keluarga (KK);
-Nama lengkap;
-Alamat;
-Bidang Usaha;
-Nomor telepon.