BLT UMKM 2021
Panduan Mendapatkan BLT UMKM dan Diskon Token Listrik 2021, Simak Syarat dan Ketentuan
Panduan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan diskon listrik yang kembali disalurkan sepanjang 2021.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
-Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
-Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.
Baca juga: Bank Indonesia dan Pemprov Kalteng Gelar Festival UMKM dan Pariwisata Digital
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
2. Isi nomor KTP.
3. Pilih Cari.
4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta
-Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;
-Bawa buku tabungan BRI;
-Bawa Kartu ATM BRI;
-Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Berikut cara klaim diskon token listrik 50 persen dan 25 persen pada Juni 2021.
Dilansir tribunnews.com, program keringanan listrik tersebut merupakan upaya pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memberikan bantuan bagi masyarakat dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi Corona (Covid-19).