BLT UMKM 2021
Panduan Mendapatkan BLT UMKM dan Diskon Token Listrik 2021, Simak Syarat dan Ketentuan
Panduan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan diskon listrik yang kembali disalurkan sepanjang 2021.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
*Syarat Penerima BPUM
-Warga Negara Indonesia;
-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
-Memiliki Usaha Mikro;
Baca juga: Kolaborasi YDBA dan Kemenkop UKM Dalam Pembinaan UMKM di Tanah Air
-Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
-Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berikut cara cek penerima BLT UMKM yang kembali dikucurkan pada 2021 ini.
Program bantuan bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memberikan dana sebesar Rp1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp2,4 juta.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah Anda menerima BLT UMKM Rp1,2 juta, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.

Rencananya, stimulus tersebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.
*Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
-Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum
-Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
-Klik proses inquiry.