CPNS 2021

KemenkumHAM Berada di Posisi Pertama Pelamar Terbanyak, Ini Daftar Instansi Sepi Peminat CPNS 2021

KemenkumHAM di posisi pertama pelamar CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Pelantikan 9 pejabat di Kemenkum HAM Kalsel, Selasa (14/2/2017) 

Dalam peraturan tersebut, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK

*Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Pendaftaran CPNS dimulai pada tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Anda dapat mengakses link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu http://sscasn.bkn.go.id/.

*Jumlah Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021

Dikutip dari menpan.go.id, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan jumlah kuota kebutuhan CASN 2021.

Katmoko menyebutkan per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.

Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru, PPPK non-guru,dan CPNS.

*Formasi CPNS Kemenkumham 2021

Berikut ini, rincian secara pasti jumlah lowongan pada masing-masing formasi CPNS Kemenkumham 2021 yang dikutip dari Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-520:

1. Penjaga Tahanan: 3.876 orang

Kualifikasi Pendidikan: SLTA Sederajat

2. Pemeriksa Keimigrasian: 95 orang

Kualifikasi Pendidikan: SLTA Sederajat

3. Terampil - Perawat: 180 orang

Kualifikasi Pendidikan: D-III Keperawatan

4. Terampil - Bidan: 23 orang

Kualifikasi Pendidikan: D-III Kebidanan

5. Terampil - Pranata: 33 orang

Kualifikasi Pendidikan:

- Keuangan APBN

- D-III Akuntansi

- D-III Ekonomi

- DIII Keuangan

- DIII Manajemen

- DIII Administrasi Negara

6. Ahli Pertama - Analis Anggaran: 47 orang

Kualifikasi Pendidikan:

- S-1 Ekonomi

- S-1 Akuntansi

- S-1Administrasi Negara

- S-1 Administrasi Pemerintahan

- S1 Hukum

- S-1 Kebijakan Publik

7. Ahli Pertama -Analis Hukum: 10 orang

Kualifikasi Pendidikan: S-1 Hukum

8. Ahli Pertama -Pembimbing Kemasyarakatan: 158 orang

Kualifikasi Pendidikan:

- S-1 Psikologi

- S-1 Hukum

- S-1 Ilmu Politik

- S-1 Kesejahteraan Sosial

- S-1 Ekonomi Manajemen

- S-1 Ekonomi Akuntansi

- S-1 Bisnis Manajemen

- S-1 Kriminologi

- S-1 Sosiologi

- S-1 Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan

- S1 Antropologi

- S-1 Ilmu Komunikasi

9. Ahli Pertama - Penyuluh Hukum: 33 orang

Kualifikasi Pendidikan: S-1 Hukum

10. Ahli Pertama - Pranata Komputer: 45 orang

Kualifikasi Pendidikan:

- S-1 Teknik Komputer

- S-1 Ilmu Kompute

- S-1 Teknik Informatika

- S-1 Sistem Informasi

11. Ahli Pertama -Dokter: 50 orang

Kualifikasi Pendidikan: Dokter Umum

12. Assisten Ahli -Dosen: 8 orang

Kualifikasi Pendidikan:

- S-2 Administrasi Publik

- S-2 Ilmu Administrasi Negara

- S-2 Administrasi Negara

*Kriteria Pelamar

1. Kebutuhan Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;

2. Kebutuhan Khusus terdiri dari:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)

- Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

- Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

b. Penyandang Disabilitas adalah adalah pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan (disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar yang bersangkutan.

c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved