Nasional

MK Putuskan Mantan Napi dengan Hukuman di Bawah Lima Tahun Bisa Maju pada Pilkada Tanpa Tunggu Jeda

mantan narapidana (napi) dengan hukuman di bawah lima tahun bisa langsung maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa menunggu jeda lima tahun.

Editor: Rahmadhani
Tribuntimur.com
TANPA JEDA - Ilustrasi Pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan narapidana (napi) dengan hukuman di bawah lima tahun bisa langsung maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa menunggu jeda lima tahun. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan narapidana (napi) dengan hukuman di bawah lima tahun bisa langsung maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa menunggu jeda lima tahun.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yang mensyaratkan napi dengan hukuman berapapun harus menunggu jeda lima tahun untuk bisa mencalonkan diri dalam pilkada.

Aturan baru ini adalah putusan MK nomor 32/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno 1, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang diajukan Petrus Ricolombus Omba, eks calon bupati Boven Digoel yang didiskualifikasi karena tidak mengumumkan status mantan narapidana-nya.

Dalam putusan tersebut, MK menambah beberapa syarat calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

Baca juga: MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Agar Fokus Urus Kementerian

Baca juga: Klarifikasi Polemik Honor, Komisioner Baru KPID Kalsel Konsultasi ke Pemprov

Ada lima ketentuan yang ditetapkan MK, tiga di antaranya adalah ketentuan baru yang diputuskan dalam perkara tersebut.

Ketentuan pertama terkait dengan narapidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih wajib menunggu jeda lima tahun untuk mencalonkan diri terhitung setelah hukuman pidananya selesai.

Ketentuan kedua, mantan napi yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun tidak perlu menunggu jeda dan bisa mencalonkan diri setelah hukumannya berakhir.

Ketentuan ini adalah ketentuan terbaru yang sebelumnya tidak diatur sehingga diberlakukan sama seperti narapidana yang dihukum di atas lima tahun.

Ketentuan ketiga, mantan narapidana harus jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat melalui media massa.

Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved