Kriminalitas Kotabaru
Pencabulan di Kalsel, Enam Tahun Ayah Tiri di Kotabaru ini Cabuli Putrinya yang Masih di Bawah Umur
Sejak 2015, FF warga Kotabaru mencabuli putri tirinya yang masih di bawah umur, kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pencabulan yang dilakukan, FF (43) membuatnya harus berurusan dengan hukum.
Ia menjalami proses penyidikan anggota Polsek Kelumpang Hilir Kotabaru, karena perbuatan tidak senonohmya.
FF harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, lantaran melakukan tindak asusila kepada anak tiri yang seharusnya dibimbing dan dilindungi.
Korban yang merupakan putri tirinya Mawar (16) masih duduk di kelas I di salah satu sekolah menengah atas (SMA).
Baca juga: Tampilkan Tari Halu Dumah di FBS Kotabaru, Para Penari Ije Jela Batola Konsisten Kenakan Masker
Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Satreskrim Polres Tapin Ungkap Kronologis Tersangka Menjalankan Aksinya
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam mengatakan, kejadian terungkap ketika ibu kandung korban mendatangi Polsek Kelumpang Hilir dan melaporkan perbuatan pelaku, Selasa (13/07/2021) lalu.
Dalam laporannya, ibu korban menceritakan kalau tersangka menyetubuhi Mawar dan terjadi pada Selasa 13 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 Wita.
Perlakuan tidak senonoh itu dilakukan pelaku di sebuah barak karyawan, Desa Serongga Pondok 2, RT 17, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Selain itu, pengakuan korban kepada ibunya, pertama kali disetubuhi ayah tirinya pada 2015 silam.
Baca juga: BREAKING NEWS - Asrama dan Kelas Awalliyah/Tajhizi Ponpes Al Fallah Banjarbaru Dilumat Api
Baca juga: Narkoba Kalsel, Nyambi Edarkan Sabu, Juru Parkir Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong
Ketika korban masih berumur 10 tahun.
Menurut Nur Alam, karena perbuatannya, pelaku sudah ditahan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.
"Sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku" kata Nur Alam kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (15/7/2021).
Pelaku akan dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
BANJARMASINPOST.CO.ID/Helriansyah