Berit HST
HST Hanya Kebagian 3.000 Vaksin Covid, Guru Menolak Divaksin Dapat Sanksi
Pelaksanaan vaksinasi di HST akan dilanjutkan khususnya untuk para tenaga pengajar yang belum mendapatkan vaksin.
Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sempat mengalami kekosongan, Pemkab Hulu Sungai Tengah kembali mendapatkan pasokan vaksin untuk 3.000 orang.
Kadinkes HST drg Kusudiarto usai rapat koordinasi dengan Forkopimda HST mengatakan, kuota yang didapatkan tersebut masih sangat terbatas.
Dari permohonan yang diajukan untuk 9.000 yang dipenuhi hanya 30 persen.
"Untuk merek vaksinnya tetap sinovac," katanya.
Baca juga: Kasus Covid Melonjak, Pemkab HST Perpanjang Penundaan PTM
Baca juga: Tak Cukup Dana untuk Bangun Jembatan, Warga Desa Baru Kabupaten HST Buka Donasi
Pelaksanaan vaksinasi akan dilanjutkan khususnya untuk para tenaga pengajar yang belum mendapatkan vaksin.
Sementara itu, Pj Sekda HST HM Yani mengatakan, Pemkab HST akan memberikan vonis kepada tenaga pengajar yang tak mau divaksin dengan alasan ideologis atau di luar alasan medis.
"Contohnya ada guru kontrak TK yang tak mau divaksin dengan alasan di luar medis. Kontraknya terpaksa diputus. Termasuk guru PNS akan mendapat sanksi," katanya.
Sedangkan bagi guru yang tak tak bisa melakukan vaksin karena alasan medis, harus ada surat keterangan hasil screening petugas medis.
Baca juga: Kebakaran di Kalsel, HSS Kembali Diamuk Api, Satu Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal
Baca juga: Jalan di Desa Bungin Balangan Rusak Parah, Tiap Hari Ada Mobil Amblas
"Bagi guru yang hamil dan ditunda divaksinnya karena alasan itu, masih dicarikan bagaimana kebijakannya," katanya.
Tak hanya guru, tenaga admin di sekolah hingga satpam atau penjaga sekolah pun wajib divaksin.
Bila satu orang seperti penjaga sekolah tak mau divaksin, sekolah yang bersangkutan tak bisa menggelar PTM.
(Banjarmasinpost co.id/hanani)