CPNS 2021

Seleksi CPNS Kalsel, Pelamar Satpol PP Banyak Palsukan Tinggi Badan

Pelamar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di formasi Satuan Polisi Pamong Praja di kota Banjarbaru menjadi salah satu favorit bagi para pe

Penulis: Khairil Rahim | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/kharil rahim
Suasana kantor BKPP Banjarbaru 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU- Pelamar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di formasi Satuan Polisi Pamong Praja di kota Banjarbaru menjadi salah satu favorit bagi para pelamar.

Dari 25 tenaga Satpol PP yang diperlukan pelamar yang masuk sudah berjumlah 1.200 lebih yang daftar.

Kasubdit Pengadaan dan Pemberhentian aparatur BKPP Banjarbaru, Budi Rifani walau bannyak namun ada beberapa kesalahan yang banyak dilakukan para pelamar di pengadaan itu.

Kesalahan terbanyak adalah soal surat permohonan yang beda dengan surat keterangan tinggi badan dari dokter.

"Untuk Satpol daftar surat keterangan dokter beda dengan kenyataan tinggi badan sebenarnya," kata dia.

Baca juga: Seleksi CPNS Kalsel, Formasi CPNS Banjarbaru Ini Masih Belum Ada Pelamar

Baca juga: Contoh Soal Latihan CPNS 2021, Berikut Materi Tes Karakteristik Kepribadian

Baca juga: Seleksi CPNS di Banjarmasin, Dokter Spesialis Masih Belum Ada Pelamar

Baca juga: Contoh Swafoto CPNS 2021 yang Tepat, Syarat Utama Lolos Tahapan Seleksi Administrasi

Untuk diketahui para pelamar CPNS di formasi Satpol PP Banjarbaru diperlukan surat keterangan dokter dimana untuk laki-laki minimal tinggi badan165 cm dan 160 cm untuk perempuan.

"Namun saat diperiksa surat pernyataan misalnya tinggi badannya 160 cm lebih lalu di keterangan dokter hanya 159 saja. Walau hanya satu sentimeter jelas tidak memenuhi," kata Budi.

Selain itu juga dalam surat keterangan ijazah SMA nilai minimal rata rata 7.

Kendala lain kata Budi pelamar yang sudah daftar kesulitan lapor ijazah belum terbit yang ada surat keterangan lulus saja.

"Sesuai aturan menteri kan harus lapor ijazah resmi bukan lainnya," kata dia.

Oleh sebab itu pelamar hanya memiliki waktu hingga 21 Juli nanti untuk melengkapi berkas yang belum lengkap.

"Kita minta bersangkutan upaya agar dipercepat sampai 21 Juli ini karena wajib," sambung dia.

Budi juga meminta pelamar u tuk update i formasi sehingga tidak menumpuk disatu formasi saja sementara di formasi lain justru kosong.

Bagaimana dengan formasi yang tidak ada Pelamar, Budi menjanjikan tidak akan hangus begitu saja sebab jika tidak ada pelamar maka akan dialihkan ke pelamar lain.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved