Berita Tabalong
Tak Bisa Tunjukan Dokumen Persyaratan, Dua Pengendara Diputar Balik di Pos Sekat Jaro Tabalong
Petugas gabungan yang melakukan pengawasan terhadap pengendara di Pos Sekat Batas Kalsel-Kaltim di Kecamatan Jaro, Tabalong, kembali memberikan penind
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Petugas gabungan yang melakukan pengawasan terhadap pengendara di Pos Sekat Batas Kalsel-Kaltim di Kecamatan Jaro, Tabalong, kembali memberikan penindaakan putar balik.
Di pos sekat ini petugas gabungan memeriksa pengendara dari arah Kaltim yang akan masuk wilayah Kalsel melewati Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan data dari Polres Tabalong dalam pengawasan yang dilakukan, Sabtu (17/7/2021) pagi, ada dua roda empat yang diminta putar balik.
Kedua pengendara diketahui merupakan warga Samarinda, Kaltim yang melintas di depan Pos Sekat Batas Jaro.
Baca juga: Suhu Tubuh Tinggi Saat di Sekat Batas Jaro Tabalong, Pengendara Ini Diminta Istirahat
Baca juga: Pos Sekat Mudik di Tapin, Hanya Jenis Kendaraan Ini Yang Diperbolehkan Lewat
Baca juga: Cegah Pemudik, Tim Gabungan Sekat 4 Titik Perbatasan Kalteng Selama 12 Hari
Baca juga: Jalan-jalan di Jakarta Disekat Jelang Malam Tahun Baru, Polisi: Halau Pengendara yang Lakukan Konvoi
Selain tidak bisa menunjukan dokumen yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan, hasil pengekan petugas kesehatan pengendara tersebut ternyata suhu badannya 37,9.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubaguhumas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, Sabtu (17/7/2021), menyampailan saat ini ada dua pos sekat yang diaktifkan di wikayah Tabalong.
Masing-masing di batas Kalsel dengan Kaltim ada pos sekat di wilayah kecamatan Kelua dan batas Kalsel dengan Kaltim di wilayah kecamatan Jaro.
Pengaktifan pos ini melibatkan personil gabungan baik dari Polres Tabalong dan Posek jajaran, juga dari Kodim 1008/Tabalong, aparatur kecamatan, tenaga kesehatan dan relawan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas mengimbau kepada pengendara agar melengkapi surat Swab PCR dan lainnya.
"Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabalong dan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran," katanya. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)
