CPNS 2021
Lihat Pesaingmu, Kini Jumlah Pendaftar Tiap Formasi Jabatan CPNS 2021 Bisa Dilihat
Pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang. Kini website sscasn.bkn.go.id sudah menampilkan tambahan informasi menyangkut jumlah pelamar lulus verifikasi.
Menekankan bidang transportasi, komunikasi dan pendidikan.
Repelita VI (1994–tidak selesai)
Bertujuan meningkatkan pembangunan iklim investasi asing dalam rangka menggenjot perekonomian dan industri nasional'
Baca juga: CPNS dan PPPK 2021 Ditutup 21 Juli 2021, Simak Panduan Daftar dan Referensi Lowongan 24 Kementerian
Baca juga: INILAH Contoh Surat Pernyataan Tidak Pindah Selama 10 Tahun untuk CPNS 2021
PENGETAHUAN TENTANG KPK
Berikutnya, Pertanyaan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan jadi salah satu materi dalam TWK SKD CPNS 2021.
Oleh karena itu, pelamar CPNS 2021 harus memahami hal-hal menyangkut KPK.
Apa saja itu, mari simak.
Pertama yang perlu diketahui adalah asas-asas yang dipakai KPK, antara lain :
1. Proporsionalitas
2. Kepastian hukum
3. Keterbukaan
4. Kepentingan umum
5. Akuntabilitas
Berikutnya perlu diketahui juga nilai dasar pribadi KPK, antara lain :
1. Religiusitas
Religiusitas merupakan pelaksanaan keyakinan beragama atau nilai-nilai spiritualitas yang diyakini kebenarannya berdasarkan agama atau kepercayaannya masing-masing.
Unsur-unsur religiusitas meliputi ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keyakinan bahwa setiap tindakan yang dilakukan berada di bawah pengawasan Sang Pencipta, ketulusan/keikhlasan dalam berkerja, mengembangkan sikap saling menghormati, dan kesantunan untuk mendukung terciptanya kondisi kerja yang kondunsif
Kode etik religiusitas tercermin dalam pedoman perilaku bagi insan komisi, antara lain:
-. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Meyakini bahwa setiap tindakan yang dilakukan berada di bawah pengawasan Sang Pencipta
- Mengawali setiap tindakan dengan niat ibadah
- Ketulusan/Keikhlasan dalam bekerja
- Mengembangkan sikap saling menghormati dan kesantunan untuk mendukung terciptanya kondisi kerja yang kondunsf
- Menjaga amanah dan memegang janji teguh
- Mampu mengendalikan diri
- Mengajak pada kebaikan dan melarang ada kejahatan

2. Integritas
Integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku di komisi.
Unsur-unsur integritas, yakni taat pada peraturan perundang-undangan, konsisten pada nilai-nilai kebenaran, tidak berprilaku koruptif, kejujuran, berbudi luhur, kebaikan, bisa dipercaya, dan reputasi baik.
3. Keadilan
Adil bermakna menempatkan segala sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan prinsip bahwa setiap orang sama di hadapan hukum.
Dengan demikian, tuntutan utama dari keadilan adalah memberkan perlakuan dan kesempatan yang sama kepada setiap orang.
Unsur-unsur keadilan meliputi penghormatan terhadap asas kepastian hukum, praduga tak bersalah, dan kesetaraan dihadapan hukum.
Kode etik keadilan tercermin dalam pedoman perilaku bagi insan komisi sebagai berikut :
- Mengutamakan pelaksanaan kewajiban dan daripada menuntut pemenuhan hak
- Menerapkan prinsip kesetaraan dihadapan hukum
- Tidak bersikap diskriminatif atau keberpihakan atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas.
4. Profesionalisme
Profesionalisme merupakan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara benar sehingga dibutuhkan adanya kemampuan, keahlian, dan keterampilan seseorang dalam bidang tertentu yang dikenuninya berdasarkan keilmuan danpengalamannya agar hasil kerjanya berdampak pada efektivitas pemberantasan korupsi
Unsur-unsur profesionalisme meliputi memiliki kompetensi di bidangnya dan terus meningkatkan kompetensi, bekerja sesuai aturan, objektif, independen, melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh dan terukur, bertanggungjawab, kerja keras, produktif, dan inovatif.
Kode etik profesionalisme tercermin dalam pedoman perilaku bagi insan komisi sebagai berikut :
- Patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan standar operasi baku.
- Menolak keputusan, kebijakan, atau instruksi atasan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
- Menghargai perbedaan pendapat, terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun.
- Independen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komisi.
- Dilarang menjabat sebagai pengawas, komisaris badan usaha atau menjadi anggota partai politik.
- Disiplin dalam bekerja.
- Mengutamakan pelaksanaan tugas daripada kepentingan pribadi
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan setiap tugas yang diberikan.
- Menjaga keamanan barang, dokumen, dan data yang dimiliki komisi.
- Berpakaian rapi dan sopan dalam bekerja sesuai aturan
- Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan kondunsif.
- Menampilkan pola hidup sederhana.
5. Kepemimpinan
Unsur-unsur dalam kepemimpinan antara lain berorientasi pada pelayanan, kesetaraan, keteladanan, kepeloporan, dan penggerak perubahan, dan memiliki daya persuasi/membimbing untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau sekelompok orang dalam rangka mencapai tujuan komisi.
KOde etik kepemimpinan tercermin dalam pedoman perlikaku bagi insan komisi sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas.
- Saling menghormati dan menghargai sesama insan komisi
- Bersikap terbuka, transparan, dan menjunjung kesetaraan (egaliterianisme) dalam pergaulan
- Menilai kinerja orang yang dipimpinnya secara objektif berdasarkan kriteria yang jelas
- Menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari
- Membimbing pegawai yang dipimpinnya dalam melaksanakan tugas
- Memberikan apresiasi terhadap hasil kerja dan dan prestasi setiap individu dan mendorong pegawai yang dipimpinnya untuk meningkatka prestasi kerja
Baca juga: Seleksi CPNS Kalsel, Pelamar Satpol PP Banyak Palsukan Tinggi Badan
Baca juga: Contoh Soal Latihan CPNS 2021, Berikut Materi Tes Karakteristik Kepribadian
- Memberikan kesempatan kepada bawahannya secara sama tanpa membeda-bedakan suku, ras, dan agama, gender, serta golongan.
- Atasan harus menegur bawahannya yang salah
- Bersikap tegas dan rasional dalam mengambil keputusan. (*)