CPNS 2021
Aturan Pendaftaran PPPK Guru 2021, NIK Harus Terdaftar di Dapodik
Inilah aturan teknis pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021. NIK calon pelamar harus terdaftar di Dapodik.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah aturan teknis pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021.
Di antaranya NIK calon pelamar harus terdaftar di Dapodik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sejak 30 Juni 2021.
Masa pendaftaran pun diperpanjang hingga 26 Juli 2021, dari jadwal semula yang berakhir 21 Juli 2021.
Kesempatan bagi lulusan FKIP atau guru honorer yang ingin berkarir menjadi PPPK.
Pada CASN 2021, meliputi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK guru dan non guru.
Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari situs resmi sscasn.bkn.go.id pada Senin (5/6/2021), salah satu ketentuan yang diberlakukan dalam seleksi PPPK Guru 2021 yakni soal batas usia pelamar PPPK Guru.
Baca juga: Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2021, Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran hingga 26 Juli 2021
Baca juga: Seleksi CPNS Kalsel, Pelamar Tes Pegawai di HSS Capai 2.966 Orang
Disebutkan, batas usia pelamar paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
*Alur teknis pendaftaran PPPK Guru 2021
1. Daftar akun
-Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
-Buat akun SSCASN
-Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
-Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar formasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/peserta-tes-skb-cpns-di-balangan-sfda.jpg)