CPNS 2021

Aturan Pendaftaran PPPK Guru 2021, NIK Harus Terdaftar di Dapodik

Inilah aturan teknis pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021. NIK calon pelamar harus terdaftar di Dapodik.

Tayang:
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Peserta tes SKB CPNS di Balangan terlihat mengisi kursi dan komputer yang disediakan untuk ikuti tes.Aturan Pendaftaran PPPK Guru 2021, NIK Harus Terdaftar di Dapodik 

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi

-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis

-Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi

-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi

-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Baca juga: CPNS 2021, Formasi PPPK Perekam Medis dan Sanitarian di Tabalong Masih Sepi Peminat

Baca juga: Sudah 2.967 Pelamar CPNS dan PPPK 2021 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

*Persyaratan Khusus
a. Pelamar PPPK untuk JF Guru adalah:
1) Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2) Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.

3) Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.

4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

b. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan ada beberapa keuntungan bila menjadi guru PPPK.

Hal pertama, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.

Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.

"Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karir jangka panjang guru PPPK, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia," ucap dia melansir laman Kemendikbud Ristek, Minggu (4/7/2021).

Ketiga, program guru PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen.

"Berdasarkan Dapodik tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS," ucap Menteri Nadiem.

Sebagai upaya untuk menyukseskan target seleksi satu juta guru profesional menjadi PPPK, ujian seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di bulan Agustus, Oktober, dan Desember.

"Sehingga pendaftar memiliki tiga kali kesempatan untuk mencoba," ujar Nadiem.

Selain itu, Kemendikbud Ristek menyediakan materi pembelajaran sebagai persiapan mengikuti ujian seleksi yang dapat diakses secara daring di platform Guru Belajar dan Berbagi.

"Besar harapan kami agar program seleksi guru PPPK dapat mengatasi tantangan kurangnya ketersediaan guru profesional," jelas dia.

Selain itu, sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, dia juga berharap program guru PPPK dapat meningkatkan jaminan kesejahteraan Ibu dan Bapak guru, sebagai garda depan pendidikan dan masa depan Indonesia.

Nadiem menceritakan, dengan standar kurikulum yang berlaku saat ini, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru.

Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk mengatasi kekurangan guru, pemerintah membuka seleksi guru PPPK yang perekrutannya dilakukan tahun ini.

Seleksi Guru PPPK ini diselenggarakan bersama dengan Kementerian Pendayagunanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemerintah daerah.

Baca juga: INILAH Contoh Surat Pernyataan Tidak Pindah Selama 10 Tahun untuk CPNS 2021

Baca juga: Sudah 2.967 Pelamar CPNS dan PPPK 2021 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Seleksi guru PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021. Dukungan alokasi gaji guru PPPK telah dipastikan Kemenkeu melalui dana alokasi umum (DAU).

Kemudian, Kemendagri memastikan anggaran gaji bagi guru PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selanjutnya, proses pengusulan formasi guru PPPK disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun seleksi ASN guru PPPK dilaksanakan oleh BKN.

“Dengan adanya program guru PPPK, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS," tukas dia.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved