CPNS 2021

Aturan Pendaftaran PPPK Guru 2021, NIK Harus Terdaftar di Dapodik

Inilah aturan teknis pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021. NIK calon pelamar harus terdaftar di Dapodik.

Tayang:
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Peserta tes SKB CPNS di Balangan terlihat mengisi kursi dan komputer yang disediakan untuk ikuti tes.Aturan Pendaftaran PPPK Guru 2021, NIK Harus Terdaftar di Dapodik 

-Pilih jenis seleksi PPPK Guru

-NIK anda akan dicek pada data DAPODIK

-Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi

-Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK

-Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.

-Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki

-Lengkapi data yang harus diisi

-Unggah dokumen

-Cek resume dan akhiri pendaftaran

-Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

Petugas dari BKD Diklat Banjarmasin sedang memantau pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK Guru.
Petugas dari BKD Diklat Banjarmasin sedang memantau pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK Guru. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

3. Seleksi administrasi

-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem

-Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

-Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved